Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu DIY Gelar Rapat Koordinasi Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
|
Sleman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Griya Persada Convention Hotel & Resort Kaliurang Pakem, Kabupaten Sleman, pada 26 sampai dengan 27 Juli 2023. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, terutama menyangkut dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran dana hibah.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano menjelaskan peran serta pemerintah daerah dalam menyukseskan proses penyelenggaraan pemilu sangat penting. Kelancaran pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan 2024 tidak lepas dari peran penyelenggara semata, melainkan juga peran dari pemerintah daerah. “Kami sebagai pengawas pemilu tidak dapat bekerja atau berjalan sendiri, tentunya dukungan pemerintah daerah menjadi kunci kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang”, jelas Screning.
Perwakilan Sekda DIY, Wahyu Krisnadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan tanggungjawab bersama. Pemda DIY turut andil dalam dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan dengan mendorong masyarakat berpartisipasi dalam ajang demokrasi ini. “Pemda DIY berkewajiban melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik DIY yang telah terselenggaran beberapa waktu yang lalu”, ujar Wahyu.
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa pemerintah daerah bertugas memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu berupa bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu mencapai pemilu yang demokratis. Hal ini dipertegas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan Pemda dalam Pemilu 2024.
Pemerintah daerah DIY menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerjunkan personil satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat selama masa tahapan penyelengaran Pemilu tahun 2024. Tak hanya itu, Pemerintah Daerah DIY memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah daerah, puskesmas dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.