Hindari Konflik Kepentingan, Bawaslu DIY Pahami Konflik Kepentingan Bersama Itwil Bawaslu RI
|
Yogyakarta – Benturan kepentingan merupakan hal yang perlu untuk dipahami bersama di dalam lingkungan pemerintahan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 terkait konflik kepentingan dalam rangka reformasi birokrasi yang berkewajiban untuk pengisian daftar konflik kepentingan adalah seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sosialisasi surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 2 Tahun 2026 tersebut berlangsung secara daring melalaui platform Zoom pada Kamis pagi (22/01/2026). Sosialisasi yang dipimppin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu DIY beserta jajaran Sekretariat Bawaslu DIY. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Wilayah (Irwil) I Bawaslu RI.
“Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu NOmor 2 Tahun 2026 yang memiliki ruang lingkup mencakup semua ASN (PNS dan PPPK). Bawaslu DIY sudah melakukan pengisian pada form 1 terkait konflik kepentingan,” ungkap Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano.
Itwil I Bawaslu RI memberikan apresiasi atas pelaporan LHKPN dan non LHKPN yang telah diselesaikan oleh Bawaslu DIY. Itwil juga menyampaikan bahwasanya pengisian daftar konflik kepentingan adalah bersifat wajib dalam rangka reformasi birokrasi.
“Konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mepengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya,” ungkap Itwil menjelaskan terkait konflik kepentingan yang dimaksud.
Itwil juga menegaskan bahwa jika terdapat hal yang dimungkinkan dapat terjadi konflik kepentingan, maka pejabat di suatu instansi harus membuat deklarasi sebagiamana teercantum dalam surat edaran tersebut.
Editor : Tim Humas DIY
Foto : Tim Humas DIY