Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Awasi Netralitas ASN

Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Magang Berdiskusi Tentang Netralitas ASN Untuk Menjaga Integritas Pemilu

Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Magang Berdiskusi Tentang Netralitas ASN Untuk Menjaga Integritas Pemilu

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar program Angkringan Demokrasi dengan mengangkat tema “Netralitas ASN, TNI, dan Polri” pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA).

Diskusi dipandu oleh Bayu Mardianta selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY yang menyoroti pentingnya netralitas aparat negara sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Menurutnya, netralitas TNI dan Polri tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Netralitas aparat merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya pemilu yang berintegritas. Keterlibatan aparat dalam politik praktis dapat merusak prinsip free and fair election, menciptakan ketidaksetaraan kompetisi politik, serta menurunkan legitimasi hasil pemilu,” jelas Bayu.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme aparat negara melalui penghapusan dwifungsi ABRI. Sejak saat itu, TNI dan Polri ditempatkan sebagai instrumen negara yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan, bukan menjadi alat kekuasaan politik.

Diskusi juga mengulas landasan filosofis dan konstitusional netralitas aparat yang berakar pada prinsip negara hukum (rechtsstaat), supremasi sipil (civilian control), serta amanat Undang-Undang Dasar 1945. Berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang aparat negara terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Lebih lanjut, peserta diajak memahami berbagai bentuk pelanggaran netralitas yang dapat terjadi, baik secara aktif maupun pasif. Bentuk pelanggaran aktif meliputi keterlibatan dalam kampanye, mengajak masyarakat memilih kandidat tertentu, hingga memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi pilihan politik warga. Sementara itu, pelanggaran pasif dapat berupa kehadiran dalam kegiatan politik tanpa tugas kedinasan atau membiarkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Pada era digital, tantangan netralitas semakin kompleks. Dukungan politik tidak lagi selalu ditunjukkan secara terbuka, tetapi dapat muncul melalui aktivitas media sosial, penyebaran konten tertentu, penggunaan simbol, hingga gestur yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu. Bentuk-bentuk dukungan terselubung tersebut dinilai lebih sulit dideteksi dan diawasi.

Diskusi juga membahas mekanisme penanganan pelanggaran netralitas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu sebagai pintu masuk laporan dan temuan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dugaan tindak pidana pemilu, hingga mekanisme etik dan disiplin internal pada institusi terkait. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara efektif dan proporsional.

Selain berpotensi menimbulkan sanksi administratif, etik, maupun pidana, pelanggaran netralitas aparat juga dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa tingkat netralitas aparat berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sementara keterlibatan aparat dalam politik sering kali berkorelasi dengan meningkatnya konflik elektoral.

Dalam sesi akhir, Bayu menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini berada pada ruang digital yang memungkinkan penyebaran disinformasi, operasi informasi tersembunyi, hingga dukungan politik yang sulit dibuktikan secara langsung. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta komitmen institusional menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pemilu.

Foto: Zulfikar

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle