Jajaran Bawaslu Diminta Kuatkan Basis Data Pemetaan Kerawanan Untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas
|
Yogyakarta—Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, jajaran Bawaslu diminta untuk memperkuat data pemetaan kerawanan. Pemetaan kerawanan tidak hanya mengukur dari indikator politik saja, namun juga dari netralitas ASN, politik uang, kampanye media sosial serta politisasi SARA. Setiap indikator dapat digunakan untuk memetakan kerawanan suatu daerah, menjadi acuan regulasi pengawasan dan pencegahan serta untuk berkoordinasi dengan stakeholder untuk dapat bekerja sama dalam memitgasi kerawanan yang dimungkinkan ada pada suatu daerah tersebut. Selain hal tersebut, keistimewaan Yogyakarta dengan sejarahnya dan ciri khas kotanya menjadi suatu magnet tersendiri bagi Bawaslu dalam menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Berbasis Data IKP 2024 Bagi Bawaslu Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Platinum Hotel yang terletak di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta (24/06/2024).
Bawaslu RI mengundang 14 (empat belas) Bawaslu provinsi di Indonesia, yakni Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua Selatan, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta 5 (lima) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DIY.
Ketua Bawaslu DIY, Moh. Najib memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Instrumen Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Berbasis Data IKP 2024 Bagi Bawaslu Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Persoalan di Yogyakarta dikarenakan jumlah mahasiswa yang besar disini, olehnya diperlukan perhatian khusus dalam mewadahi suara mahasiswa agar haknya tidak terampas meskipun di tanah perantauan serta tidak adanya pemilihan tingkat provinsi di DIY.
“Yogyakarta merupakan kota yang Istimewa, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Keistimewaan Jogja terletak pada Sultan yang bertahta sebagai raja, juga turut menata DIY sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia,” ungkap Najib.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Puslitbang Bawaslu RI, Bapak Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, dalam sambutannya beliau juga melirik keistimewaan Yogyakarta sebagai sebuah magnet dalam pengaturan kebijakan pengawasan pemilu berikutnya.
“Yogyakarta memiliki posisi yang Istimewa karena tidak ada pemilihan di Provinsi, tetapi teman-teman di Provinsi dapat mencermati dan melakukan penguatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga dapat mengetahui peran apa yang harus diberikan berdasarkan undang-undang tersebut,” tegas Rahmat.