Jalin Kerjasama Netralitas ASN, Kemenag DIY Lakukan Audiensi dengan Bawaslu DIY
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY), (06/06/2023). Kunjungan tersebut bertujuan melakukan audiensi dan menggali lebih dalam terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Perwakilan Kanwil Kemenag DIY, Husni Tamrin, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut rangka menindaklanjuti surat edaran (SE) dan surat keputusan bersama (SKB) tentang netralitas ASN dan membangun sinergi dengan Bawaslu DIY untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menerbitkan surat Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama tentang Netralitas ASN yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memedomani dan menyampaikan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menerima dengan baik kunjungan tersebut. Beliau menyampaikan kepada rombongan Kanwil Kemenag DIY bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan politik uang serta tidak boleh melakukan politisasi suku, agama, ras, dan atar golongan (SARA) serta aktivitas lain yang memicu potensi konflik. Bawaslu mempunyai kewenangan dalam pencegahan dan pengawasan non tahapan pemilu, seperti netralitas ASN, politik uang, dan politisasi SARA. “Bawaslu DIY juga akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada ASN yang terlibat politik praktis. Maka dari itu, kami mengharap Kemenag wilayah DIY tidak ada masalah terkait hal tersebut. Sesuai dengan asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Sutrisnowati.
Sutrisnowati juga menegaskan bahwa Bawaslu DIY siap bekerja sama lebih lanjut dengan Kanwil Kemenag DIY, misalnya memberikan materi sosialisasi netralitas ASN bagi pegawai ASN di lingkungan kanwil Kemenag DIY