JDIH Bawaslu DIY Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH Ke PTUN Yogyakarta
|
Yogyakarta, - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu D.I. Yogyakarta, Sutrisnowati beserta Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta, serta segenap operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta melakukan studi banding pengelolaan JDIH ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Rabu, 10 Juli 2024. Kegiatan ini disambut baik oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Rut Endang Lestari, Panitera Muda Perkara, Ella Rosiana beserta jajaran.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan JDIH baik di Bawaslu D.I. Yogyakarta maupun Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta.
“Sebagai sesama lembaga vertical, kami ingin mengetahui lebih lanjut tentang pengelolaan JDIH yang selama ini telah dilakukan oleh PTUN, beberapa hal tentu terdapat persamaan dan perbedaan, namun kami berharap kegiatan ini dapat membuka ruang diskusi dan sharing yang membangun guna optimalisasi pelayanan JDIH” ungkap Sutrisnowati.
Sama halnya dengan JDIH Bawaslu D.I. Yogyakarta, berbagai produk hukum milik PTUN Yogyakarta pun telah terintegrasi dengan Mahkamah Agung (MA) RI. Meskipun demikian, PTUN Yogyakarta telah memiliki website mandiri untuk pengunggahan dokumen hukum, misalnya produk-produk hukum berupa Surat Keputusan (SK). Sistem JDIH PTUN umumnya terdiri dari database yang menyimpan berbagai dokumen hukum seperti putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan informasi-informasi terkait lainnya. Sedangkan untuk pengelolaanya dibawahi langsung oleh Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi Pelaporan (PTIP) beserta tim. Serupa dengan JDIH Bawaslu, proses penyisiran dan verifikasi juga dilakukan oleh PTUN Yogyakarta sebelum suatu produk hukum dilakukan pengunggahan ke laman website.
“Untuk memastikan kualitas dari suatu produk hukum memang harus ada system yang bertugas sebagai penyisir. Tim penyisir inilah yang nantinya akan menelaah berkenaan dengan materi hukumnya, tata naskahnya, kelayakannya dan lain sebagainya sehingga dibutuhkan SDM yang khusus menangani hal ini. Inilah Solusi yang terbaik agar proses pemverifikasian tidak memakan banyak waktu” ujar Rut Endang Lestari.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab serta sharing pengalaman seputar teknis pengelolaan hingga inovasi yang telah dilakukan. Secara umum pengelolaan JDIH yang telah dilakukan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta maupun PTUN Yogyakarta tidak jauh berbeda, baik mengenai pengintegrasian laman website, jenis produk hukum maupun proses verifikasi. Hanya saja salah satu yang menjadi pembedanya yakni terkait penulisan abstraksi pada putusan, jika pada JDIH Bawaslu abstraksi putusan ini ditampilkan maka lain halnya dengan JDIH milik PTUN Yogyakarta yang memang dirancang untuk tidak ditampilkan guna menghindari perbedaan penafsiran materi putusan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto Bersama dan harapannya seusai dari kegiatan ini, masing-masing instansi mendapatkan motivasi untuk pengembangan diri, wawasan baru, serta strategi pengelolaan JDIH yang efektif dan efisien.