Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kompetisi Debat Hukum Bawaslu RI, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Berpartisipasi

Bawaslu DIY Hadiri Sosialisasi Debat Hukum Bawaslu RI Secara Daring

Bawaslu DIY Hadiri Sosialisasi Debat Hukum Bawaslu RI Secara Daring

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026 pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai pelaksanaan kompetisi sekaligus mendorong partisipasi perguruan tinggi dari seluruh Indonesia dalam penguatan demokrasi dan penegakan hukum pemilu.

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diwakili oleh Bayu Mardinta Kurniawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi beserta staf bagian Penanganan Pelanggaran menyimak pemaparan dari  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, Puadi, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu merupakan salah satu program strategis Bawaslu yang telah menjadi ikon kelembagaan dalam mendorong diskursus akademik mengenai kepemiluan. Menurutnya, meskipun saat ini penyelenggaraan pemilu belum memasuki tahapan dan terdapat kebijakan efisiensi anggaran, kompetisi tersebut tetap menjadi sarana penting untuk menyosialisasikan isu-isu kepemiluan sekaligus menghasilkan gagasan yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan sistem penegakan hukum pemilu.

“Kompetisi ini bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga ruang refleksi akademik bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman tentang penegakan hukum pemilu serta memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan kalangan akademisi,” ujar Puadi.

Dalam pemaparannya, Yusti Erlina menjelaskan bahwa penyelenggaraan kompetisi tahun ini memiliki nilai strategis karena menggabungkan unsur kompetisi, pengawasan partisipatif, dan promosi kelembagaan. Oleh karena itu, keterlibatan Divisi Kehumasan menjadi penting untuk memperluas jangkauan publikasi, bahkan diharapkan mampu menjangkau audiens internasional. Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi peserta akan dibagi ke dalam tiga wilayah regional, yakni Regional Barat, Regional Tengah, dan Regional Timur guna memperluas partisipasi perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, Maria selaku panitia menjelaskan bahwa masa sosialisasi akan berlangsung selama satu bulan, mulai 22 Juni hingga 26 Juli 2026. Selama periode tersebut, Bawaslu akan melakukan berbagai strategi diseminasi informasi, mulai dari pengiriman surat resmi kepada perguruan tinggi, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) debat, fakultas-fakultas terkait, hingga pemanfaatan media sosial resmi Bawaslu dan jejaring alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

Salah satu inovasi pada penyelenggaraan tahun ini adalah penerapan sistem kompetisi berbasis regional. Regional Barat akan diikuti oleh perguruan tinggi dari wilayah Sumatra, DKI Jakarta, dan Banten, sementara Regional Tengah dan Regional Timur akan melibatkan perguruan tinggi sesuai pembagian wilayah yang telah ditetapkan. Kompetisi regional dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Bali untuk Regional Timur, Semarang untuk Regional Tengah, dan Tangerang untuk Regional Barat.

Yudha juga menjelaskan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan mengirimkan lebih dari satu tim debat, dengan syarat tidak terdapat kesamaan anggota maupun dosen pendamping pada tim yang didaftarkan. Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan administrasi, di mana Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) tidak lagi menjadi dokumen wajib dan digantikan dengan Surat Keterangan Aktif sebagai mahasiswa. Sebanyak 14 mosi telah disiapkan untuk digunakan dalam kompetisi, dengan satu mosi telah dicantumkan dalam pedoman pelaksanaan.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme fasilitasi pembuatan video, keterlibatan Universitas Terbuka (UT), lokasi penyelenggaraan kompetisi, hingga usulan pengembangan kompetisi agar menghasilkan rekomendasi kebijakan melalui penyusunan policy brief oleh para finalis. Selain itu, muncul pula gagasan pemberian penghargaan Best Policy Innovation dan pengembangan program Duta Penegakan Hukum Pemilu sebagai bentuk keberlanjutan kompetisi.

Menutup kegiatan, panitia menyampaikan bahwa berbagai masukan yang berkembang akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pedoman pelaksanaan kompetisi. Bawaslu juga akan menyiapkan mekanisme layanan konsultasi bagi peserta melalui penunjukan narahubung di setiap wilayah dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, kesetaraan, dan independensi.

Foto: Zulfikar

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle