Jelang Masa Kampanye, Bawaslu DIY Ajak Peserta Pemilu Jaga Kenyamanan Pada Masa Pra Kampanye
|
Yogyakarta – Bawaslu DIY mengajak peserta pemilu untuk turut menjaga kenyamanan dan ketertiban pada masa pra kampanye. Koordinasi antara peserta pemilu dan Bawaslu DIY diperlukan untuk menjaga kekondusifan kondisi sosial politik di masyarakat. “Kestabilan kondisi sosial politik ini sangat diperlukan pada masa kampanye, dan tentu yang memiliki peran besar adalah para LO partai politik. Sehingga apa yang nanti akan disampaikan hari ini dapat diteruskan kepada pengurus partai politik yang lainnya,” ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY serta 27 LO partai politik dan DPD. Pada kegiatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan menyampaikan materi mengenai Batasan Sosialisasi Partai Politik dan Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal. Bayu menyampaikan dasar hukum kampanye pemilu, larangan kampanye di luar jadwal, serta mengenai aturan penggunaan alat peraga sosialisasi (APS). Pada kesempatan ini pula dipaparkan mengenai jumlah APS yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota di DIY di antaranya 791 tersebar di Kabupaten Sleman, 1804 di Kabupaten Bantul, 2892 di Kabupaten Gunungkidul, 98 di Kabupaten Kulon Progo, dan 157 di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data tersebut, beberapa APS terindikasi mengandung unsur ajakan serta dipasang pada tiang listrik dan pepohonan, namun tidak ditemukan APS yang melanggar.
“Apakah perlu izin dari Pemkot atau Pemda untuk pemasangan APK?” tanya Hilmi, salah satu LO partai politik pada sesi tanya jawab. Hal ini dijawab oleh Bayu, “Terkait dengan APK akan dibahas bareng, juknis dan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 akan dibahas bersama. Sekarang APK belum ada, hanya dimaknai sebagai APS. Bagi kami APS tidak apa-apa tapi berbenturan dengan Perda.” Bawaslu Kabupaten/Kota juga diberikan kesempatan untuk membagikan pengalamannya dalam menanangani APS di wilayahnya. Pada akhir kegiatan, Bawaslu DIY menghimbau partai politik agar dapat mengupayakan penurunan APS secara mandiri jika sekiranya APS yang ditempatkan di tempat umum tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.