Jelang Penetapan DCT, Bawaslu DIY Mengadakan Diskusi Problematika Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024
|
Yogyakarta – Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 4 November 2023 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi tinggi menimbulkan sengketa apabila terdapat pihak yang merasa tidak diuntungkan. Menyadari akan adanya potensi sengketa yang akan datang, Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan Diskusi Terhadap Problematika Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemecahannya pada hari Jumat (3/11/2023) bertempat di New Saphir Hotel Yogyakarta. “Pemilu adalah kontes politik di mana semua kontestannya menginginkan kemenangan. Apabila ada pihak yang tidak puas dengan hasilnya akan muncul kerawanan yang dapat memicu timbulnya sengketa. Karenanya kita sebagai penyelenggara pemilu harus siap dan memiliki arah yang sama untuk dapat menyelesaikan sengketa ini nantinya,” ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder dan Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta. Bawaslu DIY menghadirkan tiga pemateri untuk memberikan pemahaman terkait problematika sengketa pelanggaran serta cara menanganinya. Di sesi pertama, materi Pemetaan Potensi Pelanggaran Pada Tahap Kampanye Pemilu disampaikan oleh Dr. Dian Agung Wicaksono dari Universitas Gajah Mada. Pada sesi ini, narasumber menyampaikan materi mengenai pasal-pasal hukum yang memiliki keterikatan dengan kepemiluan. “Fokus hukum lebih menekankan pada larangan, belum menyentuh mengeani sanksi dari pelanggaran,” ungkap beliau dalam materinya.
Materi Pengalaman Penegakan Hukum tahapan Kampanye Pemilu disampaikan oleh Anggota Bawaslu DIY periode 2012-2017 dan 2017-2022, Sri R. Werdiningsih. Dalam materinya, beliau menceritakan pengalamannya selama masa tahapan pemilu yang penuh dengan dinamika serta terdapat beberapa hambatan dalam tugas kepengawasan serta pengalaman mengenai penanganan sengketa pada masa tersebut. “Seringkali pada masa tenang, Bawaslu fokus pada pencopotan APK dan juga pengawasan logistik KPU. Namun ada yang terlewat pada masa ini, yakni pengawasan politik uang yang kerap beredar pada masa ini,” paparnya.
Materi ketiga disampaikan oleh Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta dengan tema Menakar Regulasi Kampanye dalam Penegakan Hukum Pemilu. “Penerapan regulasi kampanye yang kuat memerlukan kerjasama antara pemerintah, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat sipil,” tegas Sunny.
Pada sesi diskusi, salah satu peserta bertanya, “Sebagai Satpol PP, sebetulnya ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan mengenai kewenangan untuk menindak pelanggaran APS/APK yang ada di mana-mana. Karena oknum memiliki prinsip pasang saja, nanti juga akan diambil Satpol PP. Oleh karena itu, sesungguhnya kewenangan ada di siapa untuk mengeksekusi hal ini?” Menjawab hal ini, narasumber mengatakan bahwa hal ini menjadi kewenangan Satpol PP apabila masih berada di luar masa kampanye, sehingga Satpol PP boleh bertindak dan menertibkan apabila dirasa sudah mengganggu.