Jelang Rapat Pleno Tingkat Provinsi, Bawaslu DIY Konsolidasikan Hasil Pengawasan Kabupaten/Kota
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat/ Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (P2H/HP2H) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pasca pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (3/7/2026) tersebut menjadi bagian dari persiapan pengawasan Pleno PDPB Semester I tingkat Provinsi DIY yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026.
Rapat dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, jajaran Divisi P2H Bawaslu DIY, Koordinator Divisi P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, kepala subbagian, serta staf pengawasan dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Umi Illiyina menegaskan bahwa rapat koordinasi bertujuan memastikan seluruh proses pengawasan PDPB di kabupaten/kota telah berjalan optimal sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang perlu menjadi perhatian pada pengawasan tingkat provinsi.
"Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk memastikan seluruh hasil pengawasan pleno PDPB di kabupaten/kota telah terlaksana dengan baik. Selain itu, setiap daerah perlu menyampaikan perbandingan data Triwulan I dan Triwulan II beserta sumber perubahannya agar hak pilih masyarakat tetap terjamin," ujar Umi Illiyina.
Pada sesi paparan, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasan pleno PDPB Triwulan II. Sejumlah daerah melaporkan adanya peningkatan jumlah pemilih yang dipengaruhi oleh masuknya data pemilih baru dari berbagai instansi, pemutakhiran data kependudukan, hingga tindak lanjut hasil pencermatan pada triwulan sebelumnya. Selain itu, seluruh daerah juga melaporkan bahwa saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Dalam diskusi, salah satu isu yang menjadi perhatian bersama adalah perubahan mekanisme akses Cek DPT Online yang kini memerlukan verifikasi tambahan menggunakan nomor telepon dan kode OTP. Beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota menilai perubahan tersebut dapat mempersulit akses masyarakat dalam melakukan pengecekan data pemilih, meskipun KPU menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan sistem dan perlindungan data pribadi.
Selain persoalan akses sistem, Bawaslu Kabupaten Bantul juga menyampaikan perlunya percepatan sinkronisasi antara data pada Sidalih dan Cek DPT Online. Masukan tersebut mendapat perhatian Bawaslu DIY untuk diteruskan secara berjenjang kepada KPU RI sebagai bagian dari rekomendasi hasil pengawasan.
Menanggapi hasil diskusi tersebut, Umi Illiyina meminta agar seluruh hasil pengawasan, termasuk kronologi pelaksanaan dan tindak lanjut pasca pleno, dituangkan secara lengkap dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu.
"Seluruh hasil pengawasan harus terdokumentasi dengan baik melalui LHP khusus pengawasan PDPB sehingga setiap proses, temuan, maupun tindak lanjut dapat menjadi dasar pengawasan pada tingkat berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY, Hasto Pambudi Tomo, menyampaikan bahwa berbagai catatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan data angka akan disampaikan dalam forum pleno tingkat provinsi sebagai bahan evaluasi bersama.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Sinkronisasi data, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses masyarakat terhadap informasi daftar pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY