Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan di KPU Kabupaten/Kota se-DIY
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota se-DIY pada Kamis (2/7/2026) di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU DIY, seluruh komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo, Anggota Bawaslu DIY, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, stakeholder Kabupaten/Kota setempat serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan meskipun tahapan pemilu belum dimulai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan sejak sekarang sebagai persiapan menuju Pemilu 2029. Partai politik menjadi salah satu pihak yang paling berkepentingan terhadap kualitas data pemilih karena data yang akurat akan mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik," ujar Budi Priyana.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-DIY memaparkan hasil tindak lanjut data yang diperoleh dari berbagai stakeholder setempat, serta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Berbagai data tersebut menjadi dasar dalam penambahan pemilih baru, penetapan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun perbaikan elemen data pemilih.
Bawaslu juga meminta penjelasan terkait peningkatan jumlah pemilih pada Triwulan II. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-DIY menjelaskan bahwa kenaikan jumlah pemilih dipengaruhi oleh hasil tindak lanjut data pemilih potensial yang sebelumnya belum dimasukkan pada Triwulan I serta data baru dari berbagai instansi yang telah diverifikasi melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas).
Selain itu, KPU menjelaskan bahwa perubahan mekanisme akses Sidalih maupun Cek DPT Online merupakan kebijakan KPU RI sehingga KPU Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem tersebut.
Pasca pemaparan rekapitulasi PDPB tersebut, stakeholder setempat turut menyampaikan komitmennya untuk terus memperbarui data peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih serta meningkatkan koordinasi dengan KPU dalam penyediaan data kependudukan.
Melalui pengawasan terhadap pleno ini, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan agar berlangsung sesuai prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas.
Foto: Suwandi, Hanafi, Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY