Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu DIY Awasi Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu DIY Awasi Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Yogyakarta- Anggota Bawaslu Provinsi DIY, Umi Illiyina beserta tim lakukan pengawasan melekat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tingkat Provinsi Tahun 2024 di KPU Provinsi DIY, (23/9).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa telah dilaksanakan dan ditetapkannya  Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi DIY pada Tanggal 21 September 2024. Lebih lanjut, menurut Shidqi karena di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku Undang-Undang terkait pengaturan kepala daerah, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Oleh sebab itu, maka di Provinsi DIY tidak ada Pemilihan Gubernur karena diatur oleh Undang-Undang Keistimewaan tersebut melalui penetapan, namun terdapat pengaturan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 10 terkait adanya kewajiban pelaksaan rekapitulasi DPT Pemilihan di tingkat Provinsi. Letak perbedaan dengan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota yakni dilaksanakan tanpa dihadiri Paslon karena tidak ada pemilihan, namun stakeholder dan pemangku kepentingan tetap diundang untuk menghadiri.

Lebih lanjut Shidqi menambahkan bahwa KPU sudah melakukan segala rangkaian untuk pemutakhiran data pemilih secara maksimal dan KPU Provinsi DIY mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan instansi terkait sudah mengawasi, memberikan masukan dan saran perbaikan, mendukung kinerja tim penyelenggara.

Moh Zaenuri Ikhsan Ketua Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi DIY membacakan rekapitulasi terkait data pemilih tetap yang telah ditetapkan dari masing-masing Kabupaten/Kota Se-DIY. Berikut rincian jumlah pemilih dan TPS di masing-masing wilayah:

  1. Kabupaten Kulon Progo : 345.540 Pemilih, 754 TPS.
  2. Kabupaten Bantul : 745.992 Pemilih, 1.487 TPS.
  3. Kabupaten Gunungkidul : 612.421 Pemilih, 1.355 TPS.
  4. Kabupaten Sleman  : 853.209 Pemilih, 1.731 TPS.
  5. Kota Yogyakarta : 320.594 Pemilih, 651 TPS.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di Provinsi DIY mencapai 2.887.756 orang dengan 5.978 TPS. Dari jumlah tersebut, 1.401.487 pemilih merupakan laki-laki dan 1.476.269 merupakan perempuan yang tertuang dalam Berita Acara KPU Provinsi DIY Nomor : 157/PL.02.1-BA/34/3/2024.

Dalam agenda ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi DIY beserta staf, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DIY berserta KPU Kabupaten/Kota dan jajaran, Perwakilan Korem, Polda, Kesbangpol, dan Biro Tapem DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle