Lompat ke isi utama

Berita

Kenalkan JDIH Bawaslu DIY Dalam Rapat Konsolidasi Pengawasan

Kenalkan JDIH Bawaslu DIY Dalam Rapat Konsolidasi Pengawasan

Yogyakarta, - Bawaslu D.I. Yogyakarta melaksanakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di The Alana Hotel & Convention Center Malioboro pada Rabu, 16 Oktober 2024. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hadir pula kelompok Masyarakat dan jaringan Masyarakat sipil agar dapat berkontribusi aktif dalam pengawasan partisipatif.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta, Mohammad Najib. Dalam sambutan dan arahannya, beliau menekankan agar forum ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi dalam menyikapi berbagai fenomena pengawasan yang ada di lapangan, khususnya pada tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yaitu masa kampanye. Hal ini dilakukan agar terjadi keseragaman Tindakan dan perlakuan saat menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Sebelum memasuki acara inti, Sutrisnowati, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa berkesempatan memberikan sosialisasi mengenai JDIH Bawaslu pada segenap komunitas Masyarakat sipil yang hadir dalam kegiatan ini. Dalam sosialisasinya, Sutrisnowati banyak menjelaskan seputar JDIH Bawaslu, manfaat hingga berbagai jenis produk hukum yang dapat diakses oleh publik secara mudah dan gratis melalui website resmi yang disediakan oleh Bawaslu. Menurutnya, JDIH Bawaslu sangat penting disosialisasikan pada masyarakat sebab melalui kanal inilah masyarakat bisa mendapatkan berbagai macam informasi dan regulasi terkait kepemiluan, sehingga harapannya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Masyarakat dapat berjalan lebih maksimal sebab ditunjang dengan pengetahuan regulasi yang memadai.

“Harapannya JDIH Bawaslu, selain memudahkan kita dalam pencarian dan penelusuran produk hukum kepemiluan, hadirnya JDIH Bawaslu ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Bawaslu terhadap kinerja pengawasan yang telah dilakukan, oleh sebab itu kami berharap agar kita semua dapat memanfaatkan dan merawat sebaik mungkin keberadaan dari JDIH Bawaslu” papar Sutrisnowati.

Perlu diketahui bahwa selain produk hukum tersebut dapat diunduh melalui website resmi JDIH Bawaslu, Bawaslu D.I. Yogyakarta juga membuka layanan secara offline bagi Masyarakat atau mahasiswa yang ingin mengakses Pojok JDIH secara luring. Adapun jam pelayanan dibuka pada hari kerja, yakni hari Senin – Kamis pada pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB sedangkan hari Jumat pada pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB.

“Bapak Ibu, seperti yang pernah disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI,  berharap agar JDIH Bawaslu dapat menjadi lentera pengetahuan bagi Masyarakat supaya akses terhadap segala informasi dan regulasi dapat tersalurkan dengan baik. Mengamanatkan pada kita semua agar JDIH Bawaslu dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk memperkaya pengetahuan terkait kerja-kerja Bawaslu dari sisi hukum. Bawaslu juga memiliki beberapa sosial media yang dapat bapak ibu follow untuk mengupdate setiap informasi atau regulasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu” ungkap Sutrisnowati.

Selanjutnya, memasuki acara inti, Bawaslu D.I. Yogyakarta mempersilahkan masing-masing kabupaten/kota agar dapat berkelompok sesuai dengan wilayahnya untuk mendiskusikan mengenai daftar inventarisasi masalah selama masa kampanye telah berlangsung supaya dapat ditemukan pemecahan masalah dan penentuan sikap. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle