Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu DIY Resmikan Gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kulon Progo

Ketua Bawaslu DIY Resmikan Gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kulon Progo

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati meresmikan Gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu (15/3/2023).

Sutrisnowati menjelaskan, sentra Gakkumdu merupakan ruang bagi Tim Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam penindakan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Gedung sentra Gakkumdu di Kulon Progo diklaim satu-satunya Gedung Gakkumdu yang sudah memadai di DIY. Oleh karenanya, keberadaan gedung sentra Gakkumdu di Kulon Progo bisa menjadi spirit maupun percontohan bagi Bawaslu kabupaten/kota lain di DIY. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, menambahkan bahwa Gedung Sentra Gakkumdu diperlukan meski Indeks Kerawanan Pemilu di Kulon Progo berada di tingkat sedang. Bawaslu Kulon Progo tetap mencoba melakukan mitigasi potensi kerawanan pelanggaran dalam Pemilu 2019 agar tidak terjadi pada Pemilu 2024.

Wakapolres Kulon Progo, Kompol Riko Sanjaya, berharap dengan Gedung Gakkumdu yang baru, dapat diimbangi dengan semangat dan sinergi dalam mengemban tugas sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku sehingga pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle