KPK Soroti Politik Uang dalam Pemilu, Bawaslu DIY Paparkan Tantangan dan Upaya Pencegahan
|
Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) pada Selasa (3/6) untuk mendiskusikan tata kelola penanganan tindak pidana pemilu, khususnya terkait maraknya praktik politik uang. Kunjungan ini merupakan bagian dari kajian KPK terhadap pelaksanaan Pemilu 2024/2025 yang dinilai diwarnai banyak pelanggaran dan praktik politik uang.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyatakan bahwa DIY memiliki jumlah pelanggaran yang lebih sedikit dibandingkan provinsi lain. “Keterbatasan jangkauan pengawasan mendorong Bawaslu DIY untuk fokus pada pencegahan dan pengawasan partisipatif guna meminimalisir ruang pelanggaran,” papar Najib dalam pertemuan ini.
Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menambahkan bahwa inisiasi perdes dan pendampingan Bawaslu dalam pembentukan desa APU efektif mencegah politik uang, didukung partisipasi masyarakat DIY yang tinggi. “Untuk menekan politik uang, diperlukan tindakan pencegahan, rekonstruksi hukum (revisi UU), dan perlindungan pelapor,” papar Sutrisnowati.
Sutrisnowati juga menyoroti regulasi dana kampanye yang hanya mengatur prosedur, padahal realitanya banyak kampanye dan baliho tidak sesuai laporan. Ia juga menyinggung kurangnya pemahaman masyarakat tentang unsur formil dan materiil alat bukti politik uang.
Dalam pengawasan kampanye, Bawaslu terkendala banyak pihak yang tidak mengirim surat pemberitahuan/izin kampanye, serta tidak adanya regulasi untuk mengaudit biaya kampanye. Aturan uang saku/transport dalam PKPU kampanye juga tidak jelas, sering diterjemahkan menjadi pemberian natura.
Diskusi juga menyoroti penggunaan pertemuan kecil untuk kampanye tanpa izin dan rekap kampanye pada kegiatan masyarakat. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu DIY adalah penanganan pelanggaran, seperti waktu yang mepet, keterbatasan SDM, tumpang tindih tahapan regulasi, dan keharusan pelanggaran selesai sebulan sebelum rekapitulasi.
Menanggapi saran KPK agar saksi TPS dari partai politik dialihkan kepada pengawas untuk mengurangi beban biaya politik, Sutrisnowati menilai hal tersebut bisa dicanangkan, namun dengan jumlah pengawas TPS yang terbatas (satu orang). “Pengawas TPS dalam kaitannya hal ini memastikan bahwa saksi peserta pemilu mendapatkan berita acara pemungutan dan pengitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu.” pungkas Sutrisnowati.
Penjaringan dari KPK ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif agar biaya politik yang tinggi di Indonesia dapat diturunkan.
Foto: Yasir Alhuda
Editor: Mukhammad Reza