Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Hukum Pada Pemilu Mendatang, Bawaslu DIY Jaring Masukan Kemkum DIY

Bawaslu DIY lakukan audiensi ke Kementerian Hukum DIY guna memperkuat hukum pemilu pada pemilu mendatang

Bawaslu DIY lakukan audiensi ke Kementerian Hukum DIY guna memperkuat hukum pemilu pada pemilu mendatang

YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta di Kanwil Kemenkum DIY, Rabu (13/5/2026). Audiensi tersebut membahas regulasi dan implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya terkait evaluasi penegakan hukum pemilu dan pilkada.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan Kemenkum DIY, Wisnu Widaryanto, dan dihadiri jajaran Bawaslu DIY serta pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu DIY menghimpun masukan untuk perbaikan regulasi pemilu di masa mendatang. Menurutnya, masih terdapat disparitas aturan antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, terutama terkait penanganan politik uang.

“Pada pilkada, penerima dan pemberi politik uang dapat dikenai sanksi, sementara dalam UU pemilu hanya pemberi yang dipidana. Hal ini menimbulkan disparitas ketika diterapkan di lapangan,” ujar Sutrisnowati.

Ia juga menyoroti perbedaan hukuman dalam beberapa kasus pelanggaran pemilu. Salah satunya terkait penerima politik uang pada Pemilu 2024 yang menerima lima puluh ribu rupiah namun dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, sementara kasus pergeseran suara pada Pemilu 2019 hanya berujung pidana percobaan.

“Dari dua kasus tersebut terlihat adanya disparitas yang cukup tinggi sehingga perlu menjadi bahan evaluasi dalam revisi undang-undang,” tambahnya.

Selain persoalan regulasi, Bawaslu DIY juga meminta dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama terkait penyusunan produk hukum, risalah adjudikasi, kajian hukum, hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Perwakilan Kemenkum DIY, Wisnu Widaryanto, menjelaskan bahwa revisi KUHP membawa perubahan mendasar dalam konsep tindak pidana dan pemidanaan. Menurutnya, evaluasi regulasi tidak hanya menyangkut berat-ringannya hukuman, tetapi juga rumusan perbuatannya.

“Masukannya tidak hanya pada pemidanaannya saja, tetapi juga pada perbuatan atau kriminalisasinya. Prinsipnya, sanksi harus seimbang dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menyambut baik sinergi dengan Bawaslu DIY. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, termasuk terkait pengelolaan JDIH maupun pelatihan hukum secara daring.

“Kami siap mendampingi, termasuk terkait JDIH maupun penguatan pemahaman hukum. Walaupun ada penajaman anggaran, layanan hukum tetap menjadi tugas kami,” katanya.

Audiensi tersebut juga membahas peluang kolaborasi antara penyuluh hukum Kemenkum DIY dan Bawaslu DIY dalam kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pendidikan pemilu dan pencegahan politik uang.

Melalui audiensi ini, Bawaslu DIY berharap masukan dan penguatan dari Kanwil Kemenkum DIY dapat menjadi bahan rekomendasi bagi Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI dalam proses revisi regulasi kepemiluan menuju sistem hukum pemilu yang lebih adil dan efektif.

Foto : Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle