Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Pemahaman Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Diskusikan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota se-DIY mengikuti diskusi eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota se-DIY mengikuti diskusi eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY menggelar kegiatan Diskusi Tafsir Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (23/6/2026) pagi.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, serta jajaran staf P3SPH Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap berbagai dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilu maupun pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Pemahaman yang komprehensif mengenai putusan-putusan MK dinilai penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu DIY menghadirkan pemateri dari Bawaslu Kabupaten Bantul yang memaparkan hasil eksaminasi Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Materi yang disampaikan mencakup kronologi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, serta analisis terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Melalui pemaparan tersebut, peserta diajak untuk memahami secara lebih mendalam aspek-aspek hukum, prosedural, dan konstitusional yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara sengketa hasil pemilihan. Selain itu, diskusi juga menjadi ruang pembelajaran bersama dalam mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Bawaslu Sleman, Bawaslu Kulon Progo, Bawaslu Kota Yogyakarta, Bawaslu Gunungkidul, dan Bawaslu Bantul secara bergantian menyampaikan pandangan, analisis, serta pengalaman yang relevan dengan tema diskusi.

Suasana diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan pertukaran perspektif antar peserta. Berbagai isu terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan, pembuktian dalam persidangan, hingga implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik pengawasan pemilu menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di wilayah DIY dapat semakin memahami perkembangan hukum kepemiluan dan tafsir konstitusional yang berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang lebih efektif serta meningkatkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Foto: Rio

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle