Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Riset Penguatan Demokrasi dan Literasi Digital, Tim Peneliti BRIN Kunjungi Bawaslu DIY

Lakukan Riset Penguatan Demokrasi dan Literasi Digital, Tim Peneliti BRIN Kunjungi Bawaslu DIY

Yogyakarta - Tim Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (7/6/2023). Tim Peneliti yang terdiri dari Winda Anestya, Nurida Maulidia, dan Siti Hanifa merupakan Peneliti Ahli Pertama di BRIN. Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dan Anggota Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin, beserta jajaran sekretariat menerima kunjungan ini di Ruang Media Center Bawaslu DIY. Kunjungan tim peneliti BRIN ke Bawaslu DIY dalam rangka mengumpulkan dan mengkonfirmasi data serta informasi tekait penyusunan kajian naskah kebijakan “Penguatan Demokrasi Melalui Etika dan Budaya Literasi Digital : Menyongsong Pemilu Serentak 2024.” Penyusunan kajian naskah kebijakan ini merupakan salah satu upaya penguatan demokrasi dan literasi digital di Indonesia.

Fokus informasi yang ingin digali oleh tim peneliti BRIN ini untuk mengamati fenomena literasi digital menjelang Pemilu Serentak 2024. Tim peneliti mengumpulkan dan mengkonfirmasi data dengan mengambil sampel lokasi dari beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Yogyakarta. Bawaslu DIY terpilih menjadi salah satu lokus penelitian yang dikunjungi mengingat salah satu pengawasan di ruang digital menjadi ketugasan Bawaslu. “Pengawasan media masih terlalu luas untuk dijamah, saat ini Bawaslu DIY berupaya melakukan edukasi dan menumbuhkan kesadaran kepada kaum milenial untuk turut berpartisipasi mengawasi pemilu melalui program Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) maupun sosialisasi kepada pemilih pemula untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran. Bawaslu juga menggandeng Kominfo dan polisi cyber untuk turut mengawasi ruang digital. Bawaslu juga mempunyai komunitas digital yaitu Jarimu Awasi sebagai wadah dan menjadi ruang diskusi masyarakat, komunitas, penyelenggara pemilu ”, ujar Agus Muhamad Yasin.

Sutrisnowati menambahkan jika Bawaslu memiliki keterbatasan regulasi untuk melakukan pengawasan di ruang digital. “Pengawasan di ruang digital yang dilakukan oleh Bawaslu saat ini masih banyak keterbatasan, kami hanya dapat melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran jika dilakukan oleh akun media sosial peserta pemilu yang resmi terdaftar di KPU. Hal ini diharapkan dapat menjadi tugas bersama dalam pengawasan di ruang digital mengingat terbatasnya kewenangan Bawaslu”, tegas Sutrisnowati. Keterbatasan regulasi ini tak lantas dijadikan sebuah hambatan melainkan dapat dilakukan upaya lain dalam mengawasi ruang digital. Bawaslu DIY berupaya menggandeng kaum milenial, organisasi masyarakat maupun instansi terkait untuk menyebarkan informasi yang positif di ruang digital.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle