Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang Perdalam Pemahaman Sengketa Pemilu melalui Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY

Bawaslu DIY ajak mahasiswa berdiskusi mengenai pemahaman sengketa pemilu

Bawaslu DIY ajak mahasiswa berdiskusi mengenai pemahaman sengketa pemilu

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat literasi kepemiluan bagi generasi muda melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang mengangkat tema penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY, Kamis (9/7/2026), diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas 'Aisyiyah (UNISA), Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMY), Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC), Universitas Sebelas Maret (UNS), serta Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi. Forum ini menghadirkan Anggota Bawaslu DIY Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak memahami konsep dasar sengketa pemilu, mulai dari pengertian sengketa, para pihak yang terlibat, jenis-jenis sengketa, hingga mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskusi dikemas secara interaktif dengan mengangkat berbagai contoh kasus nyata agar materi lebih mudah dipahami oleh peserta.

Sutrisnowati menjelaskan bahwa sengketa pada dasarnya merupakan bentuk perselisihan atau perbedaan pandangan yang dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, dalam konteks kepemiluan terdapat perbedaan mendasar antara sengketa proses dan sengketa hasil yang memiliki mekanisme penyelesaian berbeda.

"Sengketa proses menjadi kewenangan Bawaslu, sedangkan sengketa hasil memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Memahami perbedaan ini penting agar setiap peserta pemilu mengetahui mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika merasa dirugikan," jelas Sutrisnowati.

Ia menerangkan bahwa sengketa proses dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara maupun antar peserta pemilu, terutama pada tahapan pencalonan hingga kampanye. Sementara itu, sengketa hasil muncul setelah penetapan hasil pemilu dan diselesaikan melalui mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan hukum.

Dalam pemaparannya, Sutrisnowati juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa di Bawaslu mengedepankan mekanisme mediasi sebagai upaya mencapai kesepakatan para pihak sebelum menempuh proses ajudikasi atau persidangan.

"Hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Karena itu, penyelesaian sengketa selalu mengutamakan musyawarah melalui mediasi sebelum memasuki proses persidangan," ujarnya.

Peserta juga diajak memahami alur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu apabila merasa dirugikan, mulai dari pengajuan sengketa di Bawaslu, tahapan keberatan secara berjenjang, hingga penyelesaian melalui pengadilan sesuai kewenangannya. Selain itu, narasumber menjelaskan pentingnya memahami perbedaan tahapan bakal calon, daftar calon sementara, dan daftar calon tetap karena setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Untuk memperkuat pemahaman, berbagai studi kasus turut dibahas, di antaranya sengketa pemasangan alat peraga kampanye yang saling menutupi, dugaan pelanggaran saat debat pasangan calon, hingga kasus penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye yang berujung pada penyelesaian melalui jalur hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai praktik penyelesaian sengketa di lapangan. Melalui forum ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, tetapi juga diajak melihat kompleksitas penyelenggaraan pemilu serta pentingnya perlindungan terhadap hak politik setiap warga negara.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu DIY berharap generasi muda memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem hukum kepemiluan, sekaligus mampu menjadi agen edukasi demokrasi di lingkungan masing-masing. Peningkatan literasi hukum kepemiluan dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Foto     : Heri

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle