Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu ke Bawaslu DIY

Mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu ke Bawaslu DIY

Yogyakarta – Sebanyak 37 mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta mengikuti kuliah lapangan di kantor Bawaslu DIY, Rabu (11/1/2023). Para mahasiswa Unisa ini didampingi oleh Dosen Pengampu, Dewi Amanatun Suryani, hadir untuk belajar tentang demokrasi, kepemiluan, dan peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu.

Dewi menyampaikan bahwa agenda kuliah lapangan ke Bawaslu DIY merupakan salah satu metode pembelajaran untuk memahami demokrasi dan kepemiluan kepada lembaga penyelenggara pemilu secara langsung. “Biasanya di kelas hanya mengetahui teori, maka harapan dengan adanya kuliah lapangan ini dapat memberikan manfaat bagi teman-teman (mahasiswa) dan kita semua. Bahwa menjaga demokrasi tidaklah murah dan mudah. Teman-teman jangan takut dan bebaslah berdiskusi tentang demokrasi dan hal-hal atau teori yang didapatkan dikelas”.

Lima pimpinan Bawaslu DIY bergantian memberikan pemahaman tentang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan pemilu kepada mahasiswa Unisa yang hadir.

Pada kesempatan pertama, Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, mengelaborasi peran masyarakat dalam demokrasi dan peran Bawaslu pengawasan pemilu. “Pemilu adalah bentuk demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu diperlukan partisipasi aktif dari rakyat sebagai pemilik negara. Dengan adanya Bawaslu yang memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai dengan regulasi. Sehingga diperlukan hukum publik dan administrasi publik untuk memastikan rakyat dapat mendapatkan haknya dengan baik. Adapun tugas Bawaslu ada 3 yaitu pencegahan, penanganan pelanggaran, dan  penyelesaian sengketa,” jelas Sutrisnowati.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Najib membuka ruang dialog kepada mahasiswa dengan pertanyaan, “Apa itu demokrasi ?”. Najib kemudian menjelaskan bahwa banyak definisi tentang demokrasi namun yang paling umum demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Sedangkan, pemilihan umum merupakan pengejawantahan demokrasi prosedural sebagai cara paling damai dalam memilih pemimpin. Najib juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi pemilu karena keterbatasan jumlah pengawas pemilu. Bentuk partisipasi yang bisa dilakukan mahasiswa dalam pengawasan pemilu adalah dengan mengunggah atau menyampaikan narasi-narasi positif untuk menangkal berita bohong dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu perpecahan dalam masyarakat.

Materi selanjutnya disampaikan Agus Muhammad Yasin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang meminta kepada mahasiswa untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana belajar kepemiluan dan pengawasan pemilu, salah satunya dengan mengikuti media sosial Bawaslu untuk memperoleh edukasi tentang tugas Bawaslu. Agus juga mendorong agar mahasiswa menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan kebaikan di tengah gempuran berita bohong dan ujaran kebencian. “ Belajar dapat menggunakan media sosial, tidak hanya itu tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan kebaikan maupun melakukan edukasi kepada masyarakat,” tegas Yasin.

Kemudian Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa partisipasi dalam kepemiluan bisa diwujudkan dengan berbagai cara diantaranya sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara. Agung mengajak mahasiswa untuk menjadi bagian penyelenggara pemilu apabila memenuhi persyaratan. “Apabila teman-teman (mahasiswa) tertarik menjadi penyelenggara dapat mendaftar sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa,” ajak Agung. Sedangkan terkait pencatutan nama sebagai bakal calon DPD, Agung mengajak mahasiswa untuk mengecek infopemilu.kpu.go.id dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada pencatutan nama.

Materi terakhir disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin), Bayu Mardinta Kurniawan. Beliau menjelaskan relevansi pengawasan pemilu dengan Nudge Theory atau teori dorongan. Teori ini bisa dijadikan pijakan dalam mengubah atau mendorong perilaku seseorang untuk membangun kepedulian tentang hal-hal yang terjadi. Hal ini relevan dalam konteks pengawasan pemilu, karena dibutuhkan kepedulian untuk mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

Setelah sesi pemaparan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY dilanjutkan oleh sesi diskusi. Mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi ini, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan dan menyatakan pendapatnya kepada narasumber.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle