Mantapkan Profesionalitas Lembaga, Bawaslu DIY Lakukan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan
humas | Rabu, Juni 24, 2026 - 14:08
Yogyakarta– Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dan Master of Ceremony (MC) secara daring pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai upaya meningkatkan kompetensi keprotokolan dan kemampuan memandu acara secara profesional.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman keprotokolan dan kemampuan menjadi MC sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kelembagaan. Menurutnya, keterampilan tersebut sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan Bawaslu agar berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyampaikan bahwa keprotokolan dan MC merupakan wajah lembaga yang mencerminkan profesionalitas Bawaslu di hadapan publik maupun para mitra kerja. Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan harus berpedoman pada standar operasional dan ketentuan keprotokolan guna menghindari kesalahan yang dapat memengaruhi jalannya acara maupun hubungan antarlembaga.
“Master of Ceremony dan petugas protokol adalah garda terdepan yang membangun kesan pertama terhadap lembaga. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas ini menjadi investasi penting untuk mendukung kualitas penyelenggaraan kegiatan Bawaslu di masa mendatang,” ujar Najib.
Dalam sesi pemaparan materi, Nira Caesa Azani dari Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan bahwa keprotokolan merupakan serangkaian aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai kedudukan dan jabatannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tata penghormatan, tata tempat, serta etika penyelenggaraan acara untuk menjaga wibawa lembaga dan menciptakan hubungan yang baik dengan para tamu maupun mitra kerja.
Selain membahas prinsip-prinsip keprotokolan, peserta juga mendapatkan materi mengenai peran dan kompetensi seorang MC. Materi tersebut meliputi kemampuan public speaking, olah vokal, bahasa tubuh, etika berbusana, kemampuan membaca situasi audiens, hingga teknik mengelola berbagai kondisi yang dapat terjadi dalam sebuah acara resmi maupun nonformal.
Narasumber juga memberikan berbagai studi kasus yang sering dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, seperti penanganan keterlambatan tamu VIP, kendala teknis saat pelaksanaan acara, penempatan tamu sesuai tata keprotokolan, hingga etika dokumentasi pada kegiatan resmi. Melalui simulasi dan diskusi interaktif, peserta diajak memahami langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi berbagai situasi tersebut.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait tata penghormatan, urutan penyebutan pejabat, penempatan tempat duduk dalam acara resmi, hingga standar pelayanan terhadap tamu kehormatan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan keprotokolan serta kemampuan menjadi MC yang profesional. Kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan kegiatan kelembagaan yang lebih tertib, berwibawa, dan mencerminkan profesionalisme Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang modern dan terpercaya.
Foto: Upi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY