Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Dalami Bukti Elektronik dan Digital Forensik

Mitigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Dalami Bukti Elektronik dan Digital Forensik

Yogyakarta--  Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum Tahun 2024, Bawaslu DIY memetakan dan mitigasi kemungkinan pelanggaran pemilu yang terjadi serta cara penindakannya. Salah satu hal yang menjadi sentral dalam penanganan pelanggaran adalah bukti pelanggaran itu sendiri, salah satu bukti yang dirasa kuat dalam mendalami kemungkinan pelanggaran adalah bukti elektronik dan digital forensik yang terkumpul pada saat pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tersebut. Berlandaskan pemikiran tersebut, Bawaslu DIY Mengadakan Alat Bukti Elektronik dan Digital Forensik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Hotel Cavinton (6/2).

            Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, S.IP. membuka kegiatan ini secara resmi. “Bapak ibu sekalian salah satu elektronik yang digunakan dalam pengawasan adalah handphone. Kemudian hasil pengawasan tersebut kita analisis dan dimungkinan dapat menemukan beberapa potensi pelanggaran. Kemudian handphone ini kita bisa menggunakan secara fisik dan melakukan perekaman video atau suara dan screen shot, dalam posisi kami sebagai pengawas memang pengetahuan kami tentang pidana ini kurang detail terkait seperti apakah dalam media tersebut bisa menjadi alat bukti atau tidak yg selanjutnya menjadi bahasan diskusi kita hari ini,” ungkapnya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Yudi Prayudi dari Universitas Islam Indonesia yang memiliki focus keilmuan mengenai digital forensic  dan dari POLDA DIY yang memberikan materi mengenai pemanfaatan alat bukti elektronik yang dapat digunakan sebagai barang bukti penanganan pelanggaran pemilu.

            Dalam pemaparannya Dr. Yudi menerangkan mengenai kekuatan bukti digital dalam penindakan pelanggaran “Digital forensik masuk dalam kategori sistem informasi menurut KUHP.Di sosial media ada 3 tempat utama, yaitu alat situs sistem elektronik yang mengunggah langsung, ada di si korban, ada di saksi. 3 tempat tersebut merupakan tempat penting untuk mengkonstruksikan peristiwa, namun ada beberapa kasus yang evasion dengan menghilangkan data (hapus data) dan menghilangkan hp (membuangnya)” terangnya.

            Melalui pemaparan para narsumber tersebut diharapkan penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu DIY serta Bawaslu Kabupaten Kota, juga jaksa dan kepolisian memperoleh kesepahaman bersama mengenai bukti elektronik dan digital forensic dalam penanganan tindak pidana pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle