Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan Seri Keempat Menekankan Perlunya Pengawasan Partisipatif

Ngabuburit Pengawasan Seri Keempat Menekankan Perlunya Pengawasan Partisipatif

Yogyakarta—Ngabuburit keempat sudah memasuki seri keempat dengan tema Strategi Pengawasan Partisipatif bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) bersama para undangan dari stakeholder secara daring melalui platform Zoom (21/03/2025).

              Strategi pengawasan partisipatif dipaparkan oleh Azka Abdi Amurobbi dari KISP yang memaparkan mengenai demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Menjelang pemilihan eksekutif dan legislatif di Indonesia terdapat berbagai jenjang tahapan pemilu yang akan dimulai dari masa persiapan hingga pelantikan usai. Masa krusial pengawasan terjadi pada masa pencalonan calon legislatif dan eksekutif, logistik pengadaan keperluan pemilu, masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara, setiap tahapan ini perlu pengawasan yang cukup massif dengan melibatkan sumber daya manusia yang cukup besar dikarenakan luasnya wilayah pengawasan serta banyaknya jadwal tahapan yang berjalan. Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu, tentu tidak dapat mengawasi sendiri dikarenakan terbatasnya sumber daya yang ada, sehingga perlu bekerja sama dengan masyarakat dalam sebuah kegiatan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif melibatkan seluruh lapisan masyarakat, hal ini dikarenakan banyaknya kemungkinan kecurangan yang terjadi di masyarakat seperti terjadinya politik uang serta kampanye di media sosial yang dimungkinkan dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kita perlu aware terhadap media sosial dikarenakan banyak yang digunakan sebagai media darling pada saat pemilu, sehingga ini butuh perhatian kita bersama terutama dalam pengawasan partisipatif kedepannya,” ungkap Azka. Ngabuburit semula dibuka dengan pembacaan Tilawatil Qur’an oleh saudari Hany Amaria dan ditutup dengan pembacaan doa oleh sadara Yasir Alhuda.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle