Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Seri Ketiga Bersama DKPP RI, Soroti Jumlah Pengaduan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Ngabuburit Seri Ketiga Bersama DKPP RI, Soroti Jumlah Pengaduan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Yogyakarta—Ngabuburit Pengawasan pada bulan Ramadhan ini memasuki seri yang ketiga dengan menghadirkan narasumber Mohammad Tio Aliansyah, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan mengusung tema Etika Penyelenggara Pemilihan secara daring melalui platform Zoom (18/03/2025).

              Ngabuburit Pengawasan membahas mengenai peran dan fungsi DKPP serta kedudukan DKPP, tat cara pengaduan beserta sanksi pelanggaran yang diputuskan oleh DKPP. Materi juga membahas mengenai data pengaduan yang masuk ke DKPP RI selama tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 berlangsung. Pada tahun 2024 terdapat 790 aduan dilaporkan ke DKPP untuk tahapan Pemilu dan Pilkada, sedangkan pada tahun 2025 terdapat 123 aduan masuk untuk tahapan Pilkada tahun 2024. Adapun unsur pengadu ini terbesar adalah dari masyarakat di mana tahun 2024 sebanyak 583  dan tahun 2025 sebanyak 101.  Pada tahun 2024, sebaran pengaduan per provinsi untuk D.I. Yogyakarta terdapat sebanyak 2 aduan atau sebebar 0,26% dan mendapatkan posisi ke-37 dari seluruh provinsi.  Pada tahun 2025, D.I. Yogyakarta menempati posisi ke-34 dengan jumlah aduan 0 kasus atautidak ada kasus pada provinsi tersebut, sedangkan untuk pengaduan Pilkada tahun 2024 juga terdapat 0 kasus dan menempati posisi ke-34.

              “Kita harapkan posisi ini dapat dipertahankan, itu berarti D.I. Yogyakarta berhasil mengawal penyelenggaraan pemilu dan pilkada dengan baik. Untuk kedepannya, diharapkan sinergi KPU dan Bawaslu di D.I. Yogyakarta dapat terus berjalan sinergi agar pesta demokrasi berjalan dengan baik,” ungkap Tio. Sesi ngabuburit diakhiri dengan berfoto bersama untuk mengabadikan momen yang berlangsung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle