Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Keterbukaan Informasi Pemilu 2024, Bawaslu DIY Hadiri Rakernis Pengelolaan JDIH Bawaslu di Jakarta

Optimalkan Keterbukaan Informasi Pemilu 2024, Bawaslu DIY Hadiri Rakernis Pengelolaan JDIH Bawaslu di Jakarta

Jakarta -- Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 di Pullman Jakarta Central Park yang dilaksanakan pada 31 Oktober hingga 3 November 2023. Rakernis ini dibagi menjadi dua kelompok, dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se-DIY tergabung dalam kelompok kedua yang mengikuti Rakernis pada 2-3 November 2023. Bawaslu DIY diwakili oleh 1 orang Operator JDIH, 1 orang staf bagian Hukum, dan 1 orang staf bagian Data dan Informasi.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Plt. Koordinator JDIH Kementerian Hukum dan HAM RI Dwi Rahayu Eka Setyowati terkait perkembangan JDIH terkini. Dwi mengawali pemaparannya dengan membahas landasan hukum lahirnya sistem JDIH, yakni Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “JDIH menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum sehingga sudah menjadi kewajiban kawan-kawan untuk menyampaikan produk hukum yang berlaku di lembaga melalui JDIH Bawaslu,” ujarnya. Dwi juga menyampaikan hasil Evaluasi JDIH tingkat Lembaga Non Struktural per 30 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu menempati posisi kedua dengan nilai 97 dari 100 dan memperoleh kategori Eka Acapalapati, kategori penilaian tertinggi dalam evaluasi tersebut.

Sesi selanjutnya diisi oleh Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Ahli Pratama Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dengan materi Teknik Penyusunan Abstrak dan Evaluasi Pengelolaan Berbasis Kategori dan Instrumen JDIH Bawaslu. “Penulisan abstrak membantu pembaca memahami isi peraturan/putusan jika mengatur banyak hal,” papar Ucu. Setelah menyampaikan teknis penulisan abstrak, Ucu juga memaparkan evaluasi atas beberapa indikator seperti SK pengelola yang terlambat atau belum diperbarui, ketiadaan tanda air dan penyamaran identitas para pihak dalam putusan, abstraksi yang hanya berisi judul, serta belum dilakukannya pengelolaan JDIH sesuai dengan SOP.

Peserta dari Bawaslu kabupaten/kota kemudian berlatih menulis abstraksi berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh masing-masing unit kerja. Bawaslu provinsi bertugas mensupervisi dan memberikan saran terkait proses penulisan abstrak serta mereview abstrak yang dihasilkan oleh staf Bawaslu kabupaten/kota. Setelah mengikuti Rakernis ini, diharapkan operator JDIH di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pengelolaan JDIH sesuai dengan SOP dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle