Optimalkan Pemberitaan Website dan Publikasi ke Media Sosial, Bawaslu DIY Lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bantul
|
BANTUL – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ,Umi Illiyina, melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bantul pada Selasa (17/6/2025) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, Umi menekankan pentingnya penguatan publikasi, terutama melalui media sosial, yang dinilai masih perlu ditingkatkan di masa non tahapan. Umi mendorong agar Bawaslu Bantul lebih konsisten dalam memproduksi konten, serta menekankan pentingnya variasi konten yang bersifat informatif, edukatif dan publikatif agar menarik dan mampu menjangkau masyarakat luas.
"Surat Edaran ini mengatur secara detail bagaimana strategi pemberitaan dan publikasi yang efektif. Saya berharap Bawaslu Bantul bisa lebih aktif dan kreatif dalam menyampaikan informasi pengawasan melalui berbagai platform media," ujar Umi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menyatakan bahwa pihaknya telah membaca dan mempelajari isi surat edaran tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Bantul telah berusaha menjalankan ketentuan yang diatur, meskipun terdapat beberapa agenda konten yang belum sepenuhnya terlaksana karena berbenturan dengan kegiatan lainnya.
“Kami akan terus berupaya untuk konsisten dalam pembuatan konten dan pemberitaan, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk rekan-rekan media,” jelas Dewi.
Supervisi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu DIY dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas publikasi jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/Kota guna memperkuat kehadiran Bawaslu di ruang publik.
Foto : Hendrawan Wijaya
Editor : Hendrawan Wijaya