Lompat ke isi utama

Berita

Pasangan Calon Bupati Perseorangan Gunungkidul Hanya Satu

Pasangan Calon Bupati Perseorangan Gunungkidul Hanya Satu

Gunungkidul – Hingga batas akhir pendaftaran, Senin (15/6) jumlah pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul hanya satu. Hal ini diketahui dalam supervisi pengawasan terhadap pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan di wilayah DIY oleh Bawaslu DIY. Bawaslu DIY berkoordinasi secara langsung dengan Komisioner Panwas Kabupaten Gunungkidul. Supervisi ini penting dilakukan untuk memantau secara langsung proses pencalonan. Sesuai dengan jadwal, pendaftaran pasangan calon Perseorangan dibuka mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015.

Dari supervisi tersebut diketahui bahwa jumlah dukungan yang diajukan oleh Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 64.963 orang, dan sebaran dukungan tersebar di 100% Kabupaten Gunungkidul.

Selain dengan Panwas Kabupaten, Bawaslu DIY juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Gunungkidul. Terkait dengan pemilihan kepala daerah yang akan segera dilasksanakan, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dilakukan dengan berbagai cara: siaran radio, pembuatan leflet, buku pedoman, dan sebagainya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle