Pastikan Tidak Ada Pelanggaran, Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan di Acara “Mata Najwa on Stage: 3 Bacapres Bicara Gagasan”
|
Yogyakarta -- Bawaslu DI Yogyakarta melakukan pengawasan di acara “Mata Najwa on Stage: 3 Bacapres Bicara Gagasan” yang dilaksanakan pada Selasa, 19 September 2023 di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM). Acara ini diselenggarakan oleh UGM bekerja sama dengan Narasi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM ke-68. Tiga tokoh nasional: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto; hadir sebagai pembicara dan secara bergantian mengemukakan gagasannya di depan lebih dari lima ribu peserta yang terdiri dari civitas akademika UGM, undangan, dan masyarakat umum. Ketua Bawaslu DIY Moh. Najib, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY Umi Illiyina, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano, serta Staf Sekretariat Bawaslu DIY hadir di Grha Sabha UGM untuk melakukan pengawasan selama acara berlangsung.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf (g), Bawaslu DIY bertugas mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi. Amanat untuk melakukan pengawasan ini juga tercantum dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu DIY mengeluarkan Surat Imbauan yang meminta penyelenggara untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di lokasi acara, beberapa hal yang perlu diawasi oleh Bawaslu DIY di antaranya adalah memastikan tidak ada atribut partai politik tertentu yang terpasang di sekitar lokasi acara, tidak ada penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan pelanggaran netralitas ASN, serta memastikan penyelenggara maupun pembicara tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih dan/atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih salah satu tokoh nasional yang berpotensi mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Apabila dugaan pelanggaran ditemukan, Bawaslu DIY memiliki wewenang untuk menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.