Lompat ke isi utama

Berita

Penarikan Mahasiswa Magang Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”

Penarikan Mahasiswa Magang Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”

Yogyakarta- Pada hari Senin, 2 Oktober 2023, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” melakukan penarikan 12 (dua belas) mahasiswa magang dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduabelas mahasiswa magang ini berasal dari Program Studi Pembangunan Sosial dengan masa magang selama dua bulan, terhitung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2023.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu DIY Drs. M. Najib, M.Si. menyampaikan beberapa arahan. Dengan berakhirnya kolaborasi bersama masyarakat sipil ini, maka perlu adanya penataan kembali program kerja sama dengan perguruan tinggi mengingat tingginya sumber daya manusia dari perguruan tinggi di kota Yogyakarta. Kerja sama semacam ini perlu untuk terus ditingkatkan untuk mendayagunakan semangat mahasiswa untuk terjun langsung ke dalam dunia kerja yang pada akhirnya dapat dipergunakan sebagai bekal mereka di masa mendatang. “Pada dasarnya kami welcome terhadap kerja sama dengan perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa magang. Hal ini, tentu saja tidak hanya dari segi jumlah tapi juga kualitas karena manfaatnya harus dapat dirasakan baik bagi mahasiswa itu sendiri dan juga kampus,” ungkapnya.

Tri Agus Susanto selaku Wakil Ketua III Manajemen Bidang Organisasi dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu DIY yang telah menerima mahasiswa magang dari APMD selama dua bulan ini. Beliau juga menyampaikan bahwa mahasiswa APMD dari luar kota akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu mendatang pada titik lokasi yang telah disiapkan di dekat Kridosono. Hal ini merupakan upaya kampus untuk mendukung jalannya pesta demokrasi di negara ini. “Terima kasih kepada teman-teman yang telah aktif selama dua bulan ini dalam mendukung kinerja Bawaslu,” ungkapnya menutup sambutannya.

Widati selaku Wakil Ketua I Manajemen Bidang Pendidikan, Riset dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” berharap kelak kerja sama ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa magang bukan saja untuk mendapatkan pengalaman namun juga sebagai portofolio mereka pada saat melamar pekerjaan. “Untuk MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) diperlukan adanya MoU dan tindak lanjut kerja sama. Hal ini agar program magang dapat dikonversikan ke SKS sehingga apa yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dijadikan portofolio serta diberikan surat pendamping ijazah yang dapat dipergunakan untuk mencari pekerjaan,” tutupnya.

Kedua belas mahasiswa magang ini ditempatkan di Bagian Administrasi dan Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum. Selama proses kegiatan magang, para mahasiswa mendukung beberapa tugas pada bagian tersebut seperti menata arsip pada bagian administrasi, membuat notulensi rapat serta mempelajari jalannya sidang pada bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum. “Saya senang dapat magang di Bawaslu karena mendapat banyak pengalaman di Bagian Penyelesaian Sengketa dengan selalu sharing bersama staf bagian tersebut, serta menyusun berita acara dan berkas lainnya. Selain itu saya juga mempelajari Perbawaslu dan JDIH,” ujar Hadidah, salah satu mahasiswa magang pada bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Selain itu, Kennya yang melakukan magang pada Bagian Administrasi juga mengungkapkan kesan yang hampir sama dengan salah satu rekannya tersebut. “Saya mendapatkan banyak pengalaman dalam mengerjakan arsip. Pada pekerjaan ini saya dituntut untuk teliti dan bekerja tepat waktu,” kesannya.

Penarikan mahasiswa magang ditutup pada pukul 13.00 WIB oleh Ketua Bawaslu DIY, M. Najib. Beliau mengucapkan terima kasih serta memohon maaf apabila terdapat kesalahan kepada pihak Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” selama menerima mahasiswa magang di Bawaslu DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle