Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftar Calon Anggota Panwas Gunungkidul Masih Minim

Pendaftar Calon Anggota Panwas Gunungkidul Masih Minim

Yogyakarta - Hingga saat ini, Kamis (27/11) jumlah pendaftar calon Anggota Panwas Kabupaten/ Kota dari Kabupaten Gunungkidul masih 2 orang. Jumlah tersebut masih jauh dari kuota minimal pendaftar di setiap Kabupaten/ Kota, yaitu 9. Tidak tercapainya kuota minimal menjadikan proses tahapan yang sudah dijadwalkan menjadi terganggu, sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu DIY Drs. Mohammad Najib, M.Si.

“Tidak tercapainya kuota minimal menjadikan proses tahapan yang sudah dijadwalkan Tim Seleksi menjadi terganggu”, kata Najib di Kantor Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Kamis(27/11).

Kunjungan tersebut dilakukan mengingat jumlah pendaftar dari Kabupaten Gunungkidul hingga Rabu(26/11) masih 1 orang. Bawaslu ingin memastikan bahwa informasi pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota sudah menyebar di masyarakat, khususnya Kabupaten Gunungkidul. Dalam supervisi tersebut dihadiri oleh awak media, baik cetak maupun elektronik.

Anggota Bawaslu DIY Bagus Sarwono, S.Pd,.Si menyampaikan terkait teknis pendaftaran Calon Anggota Panwas. Bagus Menekankan pada surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan syarat kesehatan jasmani dan rohani.

Jumlah sementara pendaftar Kabupaten Bantul 8, dan Kabupaten Sleman 9. Batas penerimaan berkas pendaftaran hingga tanggal 2 Desember 2014 kecuali hari libur. Bawaslu DIY berharap untuk menerima lebih banyak lagi pendaftar sehingga bisa menjaring masyarakat yang berpotensi baik bagi pengawasan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle