Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit, Bawaslu DIY Temukan Ratusan Pemilih Pemula Tidak Terdaftar

Pengawasan Coklit, Bawaslu DIY Temukan Ratusan Pemilih Pemula Tidak Terdaftar

Yogyakarta - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota). Dalam pelaksanaan tahapan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW setempat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengawasan tahapan Coklit yang sudah berlangsung dari 15 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020 terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama. Dengan standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut:

1. Di Kabupaten Gunungkidul ditemukan 25 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 58 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 8 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 124 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, tidak ditemukan pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

2. Di Kabupaten Bantul ditemukan 223 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 275 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 117 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, ada pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

3. Kabupaten Sleman ditemukan 24 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 10 Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 4 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, 65 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, tidak ditemukan pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

Berdasarkan hasil pengawasan diatas, Bawaslu Propinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle