Pengawasan Digital dan Partisipasi Perempuan Menjadi Fokus Bawaslu DIY Pada Pemilu Tahun 2024
|
YOGYAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Mohammad Najib, menghadiri rapat kerja inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPU dan Bawaslu se-DIY, Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, serta Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) se-DIY sebagai forum penyerapan aspirasi dan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 menuju persiapan Pemilu 2029.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, berharap revisi UU Pemilu dapat berjalan optimal, termasuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan mampu menghadirkan proses demokrasi yang lebih substantif, demokratis, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan secara aktif dalam demokrasi agar tercipta ruang partisipasi yang setara dan inklusif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan pemilu hingga tingkat akar rumput, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, pengawasan berbasis digital perlu diperkuat agar perempuan dapat menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan partisipatif Pemilu.
Dalam forum tersebut, Bawaslu DIY juga menyampaikan evaluasi Pemilu 2024, khususnya terkait praktik politik uang di tingkat desa yang dinilai merugikan kader perempuan berintegritas.
Selain itu, Bawaslu DIY menyoroti perlunya penguatan kewenangan pengawasan di ruang digital, terutama terkait disinformasi dan praktik politik uang yang kini berkembang menggunakan sistem elektronik atau e-money.
Bawaslu DIY juga mendapat apresiasi atas program konsolidasi demokrasi yang tetap berjalan meski dengan keterbatasan anggaran. Di sisi lain, evaluasi turut menyoroti tingginya beban kerja pengawas pemilu akibat jumlah TPS dan pemilih yang tidak seimbang di beberapa wilayah.
Forum tersebut juga membahas perlunya reformasi dasar hukum terkait kewenangan pengawasan Bawaslu, termasuk penguatan peran Bawaslu provinsi dalam pembentukan Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu, pihak KPU menyampaikan bahwa penegakan hukum politik uang sebaiknya lebih difokuskan kepada pihak pemberi dibanding penerima.
Di sisi lain, KPPI mendorong peningkatan keterwakilan perempuan melalui penempatan posisi strategis dalam daftar calon, seperti nomor urut satu dan dua pada surat suara, serta penguatan kepercayaan diri perempuan dalam kepemimpinan politik.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus forum penguatan tata kelola pengawasan dan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih inklusif, transparan, dan demokratis.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY