Lompat ke isi utama

Berita

Pengelola PPID Bawaslu DIY Ikuti Kelas Peningkatan Kapasitas SDM

Pengelola PPID Bawaslu DIY Ikuti Kelas Peningkatan Kapasitas SDM

Yogyakarta – Senin, 6 April 2020 Bawaslu memberikan kelas Peningkatan Kapasitas untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Melalui telekonferensi, turut hadir Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin beserta staf pengelola PPID. Peningkatan kapasitas dilakukan setelah Bawaslu mereviu website PPID Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Kriteria penilaian meliputi kategori merah (kurang baik), kuning (cukup) dan hijau (baik). Hasil penilaian Bawaslu terhadap 34 Bawaslu Provinsi diperoleh 22 provinsi masuk kategori hijau, 11 provinsi kategori kuning dan 1 (satu) provinsi masih kategori merah. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan PPID adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Kita harus memahami mana informasi yang dapat disampaikan dan mana informasi yang dikecualikan”, ucap Fritz.

Diskusi yang mengusung tema “Informasi Pilkada Yang Wajib Dipublikasikan” diisi oleh narasumber Sulastio (Tenaga Ahli Bawaslu) dan Arbain dari Indonesia Parliamentary Center. Dalam kesempatan tersebut Sulastio berkesempatan mengisi materi tentang Daftar Informasi Publik. Menurut Sulastio identifikasi informasi Pemilihan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. “Informasi ada yang bersifat terbuka, dikecualikan dan publikasi yang bersifat proaktif berdasar perubahan”, jelas Sulastio.

Sementara menurut Arbain informasi yang wajib dipublikasikan dalam Pilkada sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang standar layanan. Pasal tersebut menjelaskan tentang program, jadwal, hak, kewajiban, kewenangan, larangan, sanksi dan hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Arbain menambahkan bahwa prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan penting untuk ditampilkan. “Semua informasi yang ada dalam pasal 12 ayat 1 wajib diumumkan secara berkala”, imbuh Arbain.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle