Peran Masyarakat Sipil Dalam Pemantauan Pemilu/Pemilihan
|
Yogyakarta - Peran masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan tahapan Pemilu/Pemilihan patut dipertimbangkan. Pemantau Pemilu/Pemilihan dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi saat tahapan Pemilu/Pemilihan berlangsung. Tata cara pemantau Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kondisi tersebut berbeda dengan pemantau Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Muh. Amir Nashiruddin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pemantau mendaftarkan dirinya ke KPU sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. “ Kalau pemantau Pemilu melakukan kesalahan atau pelanggaran, Bawaslu dapat memberikan sanksi”, ucap Amir. Amir menambahkan, pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan pemantau ketika Pemilihan sampai saat ini belum ada sanksi yang mengatur secara implisit.
Menurut Amir, tata cara pendaftaran pemantau pemilu sebagai berikut: (i) Pendaftaran pemantau pemilu dibuka sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara; (ii) Pemantau mengajukan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi; (iii) Pemantau yang melakukan perubahan rencana pemantauan ada 2 (dua) syarat ketentuan, pertama, bila perubahan lebih dari satu daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu, serta wajib melaporkan pada Bawaslu Provinsi setempat. Kedua, bila perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota pada satu provinsi wajib mendapatkan persetujuan dari Bawaslu dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat; (iv) Pemantau wajib memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam materi lain kemudian Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi (litmin) untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan cakupan pemantau; (v) Bawaslu Provinsi menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada Bawaslu, kemudian mendapatkan sertifikat akreditasi pemantau; (vi) Setelah mendapatkan sertifikat pemantau, pemantau mendapatkan ID card yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Amir dalam kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu Putaran ke-26 yang diselenggarakan Bawaslu melalui kanal Youtube pada Jumat 22 Mei 2020. Dalam kesempatan ini Bawaslu menghadirkan 4 (empat) narasumber lainnya, yakni Erna Kasypiah (Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan), Khofifah (Anggota Bawaslu DKI Jakarta), Neil Antariksa (Anggota Bawaslu Riau) dan Hasan (Anggota Bawaslu Riau).