Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Form-A Langkah Pencegahan Bawaslu Provinsi DIY Untuk Menghadapi Pemilihan Serentak 2024

Perkuat Form-A Langkah Pencegahan Bawaslu Provinsi DIY Untuk Menghadapi  Pemilihan Serentak 2024

 

 

Kulon Progo – Formulir Model A atau Form-A atau dikenal juga dengan Lembar Hasil Pengawasan (LHP) merupakan instrument penting bagi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu. Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Form-A. Pengawas pemilu tidak saja hanya mengawasi setiap tahapan Pemilihan serentak yang berjalan, namun juga mencatat semua kejadian dan peristiwa yang terekam pada saat pengawasan berlangsung. Catatan kejadian ini penting untuk dapat dituangkan dalam Form-A pengawasan yang dapat menjadi kunci apabila terjadi sengketa dikemudian hari.

Berlandaskan akan hal tersebut, Bawaslu Provinsi DIY menginisiasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan di Bawaslu Kulon Progo yang bertempat di Kopi Jolotundo, Kulon Progo (18/08/2024).

“Form-A Sebagai instrument kerja yang digunakan Pengawas pemilu untuk mencatat setiap kejadian/peristiwa-peristiwa yang ditemukan di lapangan ketika melakukan pengawasan, Form-A juga berguna sebagai dokumen awal untuk melakukan mekanisme lebih lanjut yaitu penanganan Pelanggaran jika ditemukan peristiwa yang berpotensi sebagai dugaan pelanggaran dan juga Form-A menjadi instrument review bagi setiap tahapan,” ungkap Umi Illiyina Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi DIY.

Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk dapat menguatkan pemahaman dan keterampilan dalam menuangkan setiap kejadian, peristiwa dan fakta-fakta hasil pengawasan. Diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun jajaran Pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat menguraikan Form-A secara jelas, lugas dan sesuai kronologis peristiwa, menyertakan bukti-bukti foto maupun video hasil pengawasan secara objektif dan sistematis.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala dan Anggota Bawaslu kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bagian dan Staf Bawaslu DIY, serta Kepala Sub Bagian dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle