Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Kepemiluan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Berkunjung Ke Bawaslu DIY

Perkuat Pemahaman Kepemiluan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Berkunjung Ke Bawaslu DIY

Yogyakarta—Sebanyak delapan orang mahasiswa UMY didampingi oleh satu orang dosen melakukan kunjungan ke Bawaslu DIY dalam rangka safari pembelajaran Kepemiluan pada lembaga penyelenggara pemilu di Yogyakarta. Kedelapan mahasiswa tersebut sedang mengambil mata kuliah pilihan hukum pemilu sehingga untuk mengoptimalkan ilmu mengenai kepemiluan, UMY memfasilitasi para mahasiswa untuk melakukan pembelajaran langsung dengan narasumber yang berasal dari penyelenggara pemilu.

Kunjungan mahasiswa dan dosen UMY ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib. Pada kesempatan ini, Najib memberikan kuliah singkat mengenai Pengawasan, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebagai seorang yang telah aktif dalam kegiatan kepemiluan sejak tahun 2003, Najib dapat disebut sebagai kamus berjalan ilmu kepemiluan. Beliau memulai pemaparannya dengan menceritakan perbedaan pemilu pada tahun 1999 dan tahun 2024. Pada tahun 1999, pemilu diikuti oleh 48 partai politik dan menggunakan asas proporsional tertutup pada tingkat provinsi. Namun di tahun 2024, pemilu akan menggunakan sistem proposional terbuka sehingga sistem ini akan menjadi lebih complicated atau rumit. Surat suara yang terbuka ini dapat menjadi masalah tersendiri apabila tertukar dan hal ini memiliki kemungkinan untuk terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, maka pengawasan diperlukan agar pemilu dapat berjalan dengan lancar. Pengawasan pada dasarnya mengutamakan pencegahan karena apabila kita berhasil mencegahnya maka pelanggaran tidak akan terjadi. Pelanggaran terjadi dikarenakan ada niat dan kesempatan. Untuk pelanggaran yang didasari pada niat maka tindakan pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, sedangkan yang didasari kesempatan dapat dicegah melalui pengawasan.

Meskipun lembaga pengawas sudah ada dari tingkat provinsi, kota/kabupaten sampai pada tingkat desa dan TPS. Namun hal ini juga dirasa belum cukup untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Menyadari hal ini, Bawaslu mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif untuk dapat mencegah potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu di tengah masyarakat. Pengawasan partisipatif ini menjadi penting dengan masyarakat yang turut serta dalam pengawasan di setiap tahapan pemilu dan melaporkan adanya pelanggaran kepada Bawaslu di tingkat kota atau kabupaten tempat terjadinya pelanggaran. Laporan dari masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan jenis pelanggarannya. Beliau menegaskan bahwa sejatinya Bawaslu, KPU, dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu sangat bersinergi. Bawaslu hadir untuk menyempurnakan kinerja KPU dengan memberikan rekomendasi apabila diperlukan, dan apabila terdapat pelanggaran kode etik pemilu maka akan diserahkan kepada DKPP.

Pada sesi tanya jawab, Fawas, salah satu mahasiswa UMY mengajukan pertanyaan mengenai kampanye Bacapres. “Apakah safari Bacapres tersebut merupakan sebuah pelanggaran?” tanyanya. Menjawab hal tersebut, Najib menjelaskan bahwa arti kata Bakal Calon Presiden adalah seseorang yang sudah mendaftarkan dirinya ke KPU, memenuhi segala persyaratan yang dipersyaratkan dan sudah diumumkan secara resmi oleh KPU. “Sepanjang belum menjadi peserta pemilu dan belum masuk pada jadwal kampanye, maka belum dapat dilakukan pengawasan,” jelas Najib.

Salah seorang mahasiswa juga mengajukan pertanyaan mengenai peran masyarakat. “Kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi potensi pelanggaran sangatlah kecil. Apa langkah konkret Bawaslu dalam menangani masalah tersebut?” tanyanya. Najib menjelaskan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. “Kita perlu mendorong kesadaran masyarakat dengan adanya kolaborasi. Contohnya berkolaborasi dengan perguruan tinggi seperti UMY dan Sanata Dharma untuk menimbulkan gerakan pengawasan pemilu. Meskipun gerakan ini masih relatif kecil, namun harus terus didorong agar kesadaran masyarakat muncul dan potensi pelanggaran pemilu dapat dicegah,” tegasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle