Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Mengenai Kepengawasan Pemilu, Bawaslu DIY Menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023

Perkuat Pemahaman Mengenai Kepengawasan Pemilu, Bawaslu DIY Menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023

Yogyakarta -- Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum di Grand Rohan Jogja, Minggu (19/11). Kegiatan ini mengundang stakeholder, organisasi masyarakat, himpunan mahasiswa, serta media dengan tujuan membangun pemahaman bersama antar unsur masyarakat terkait pengawasan pemilu.

“Pengawasan partisipatif adalah pengawasan bersama. Pemilu yang aman dan nyaman bisa terjadi jika semua unsur dan stakeholder melakukan pengawasan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati dalam sambutannya. Pemilu merupakan pesta besar dan menjadi acara bersama seluruh elemen masyarakat sehingga memerlukan pengawasan dari masyarakat untuk menciptakan pemilu yang benar-benar bersih, adil, dan berintegritas untuk Indonesia.

Dian Permata selaku narasumber pertama dalam rapat ini memaparkan materi Urgensi Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. “Kenapa kita haruskan gunakan hak pilih? Karena negara sudah keluarkan uang, negara punya tujuan. Pesta demokrasi besok diharapkan tidak ada chaos, atau ada mitigasi jika ada kendala,” tegas Dian dalam paparannya. 

Sementara itu, narasumber kedua yang hadir adalah Bambang Eka Cahya Widodo dengan materi Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024. “Pemilu adalah kompetisi dan kontestasi, Persaingan partai politik dan/atau para calon pemimpin politik meyakinkan rakyat agar memilih mereka untuk menduduki jabatan-jabatan politik di eksekutif maupun legislatif,” terang Bambang dalam paparannya.

Sesi terakhir diisi oleh Sutrisnowati yang memaparkan materi terkait Pengawasan Materi Kampanye dan Citra Diri. Sutrisnowati memberikan penjabaran mengenai aturan dalam kampanye terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak. Sutrisnowati menerangkan, “Kota, sudah menertibkan terus menerus APK, maupun di kabupaten lain, akan dilakukan penertiban. Yang mana disampaikan parpol dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban sesuai Perda masing-masing.”  Hal ini diharapkan dapat menciptakan pandangan yang sama dalam proses pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle