Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu DIY Jajaki Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
|
Yogyakarta– Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki 136 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah kota dan kabupaten dengan jumlah total mahasiswa sebanyak 400.000 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di satu sisi, jumlah mahasiswa yang banyak menjadi potensi yang besar dalam program pengawasan partisipatif Pemilu apabila dimanfaatkan dengan baik. Di sisi lain, banyaknya jumlah mahasiswa rantau di DIY memunculkan tantangan akan tingginya potensi mahasiswa yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu dan/atau Pemilihan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu DIY menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penjajakan Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi di DIY pada tanggal 26 September 2023 di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Kegiatan ini didasarkan pada amanat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pengawasan Partisipatif pasal 23, serta sebagai bentuk respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan adanya kegiatan kampanye di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kegiatan audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu DIY pada tahun 2022 hingga 2023 ke berbagai perguruan tinggi di DIY, serta menyambut tingginya komitmen perguruan tinggi untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif. Mengingat terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh Bawaslu DIY, partisipasi aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif menjadi aset besar untuk mendukung kesuksesan pesta demokrasi terbesar bangsa kita yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyampaikan, “Pengawal Pemilu dari masyarakat harus hadir agar demokrasi menjadi sempurna. Berkolaborasi, sinergi antara Bawaslu dengan masyarakat ini untuk mendorong pemilu di DIY menjadi yang terbaik di Indonesia.” Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 23 perguruan tinggi di DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) atau Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) dari Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY.
Turut hadir dalam kegiatan ini, R. Alief Sudewo, Tenaga Fungsional Kerjasama dan Hubungan Antarlembaga Biro Fasilitas Pengawasan Pemilu Bawaslu RI yang menyampaikan materi Arah Kebijakan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu. Dalam paparannya, beliau menyampaikan, “Kita tidak dapat bekerja sendiri, butuh kerjasama antar lembaga, salah satu diantaranya adalah perguruan tinggi. Oleh karena itu, saya mengapresiasi dan mendukung upaya Bawaslu DIY dalam merangkul perguruan tinggi di mana hal ini merupakan suatu langkah bagus dalam mendukung Pemilu 2024 mendatang.”
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menyampaikan Identifikasi Kebutuhan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Penguatan Pengawasan Pemilu. “Mahasiswa di Yogya banyak yang berasal dari luar kota. Oleh karenanya, DPTb-nya perlu diperhatikan dan dikawal agar hak suara mahasiswa yang berasal dari luar DIY dapat tersampaikan dengan baik pada pemilu 2024 mendatang.”
Pada sesi ketiga, Dr. Mada Sukmajati dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada memfasilitasi diskusi dengan perwakilan perguruan tinggi untuk memetakan peran perguruan tinggi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Di akhir sesi, Mada menyimpulkan hasil diskusi, “Pertama, merekomendasikan segera dibuat MoU. Hal ini menjadi urgent karena tahapan pemilu semakin dekat sehingga aktivasinya perlu diakselerasi. Kedua, ide kolaborasi dengan Bawaslu bisa dikembangkan melalui skema MBKM sehingga menguntungkan baik mahasiswa maupun dosennya, serta menguntungkan perguruan tinggi dan Bawaslu. Ketiga, perlu lebih firm lagi terkait komunikasi dan berjejaring. Harapannya, kegiatan ini ada tindak lanjutnya. Keempat, kerja sama tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek, tetapi juga untuk jangka panjang hingga pasca Pemilu. Kita bisa berbagi peran kegiatan mana yang bisa dikolaborasikan antar universitas maupun yang individual sesuai expertise masing-masing universitas. Terakhir, sambil menunggu MoU bisa mengembangkan kolaborasi antara Bawaslu dengan universitas yang sudah memiliki program untuk dapat difasilitasi terlebih dahulu.”