Perkuat Pengelolaan dan Penataan JDIH, Bawaslu DIY Lakukan Studi Banding di DPRD DIY
|
Yogyakarta, - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu D.I. Yogyakarta, Sutrisnowati beserta Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta, serta segenap operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta melakukan studi banding pengelolaan JDIH ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) D.I. Yogyakarta pada Rabu, 10 Juli 2024. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi A, Eko Suwanto, Sekretaris Komisi A, Rany Widayati, Sekretaris DPRD D.I. Yogyakarta, Imam Pratanadi beserta jajaran.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan JDIH baik di Bawaslu D.I. Yogyakarta maupun Bawaslu kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Bapak/Ibu Dewan Komisi A, seperti yang pernah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, kami bermaksud melakukan studi tiru atas pengelolaan JDIH di Sekretariat DPRD DIY ini, mengingat seperti yang kita ketahui bersama, tahun 2023 lalu Sekretariat DPRD DIY berhasil menyabet terbaik nasional ketiga kategori Sekretariat DPRD. Kami ingin forum ini dapat menjadi wadah berbagi pengalamaan, keterampilan hingga inovasi, supaya harapannya kualitas pelayanan JDIH baik Bawaslu maupun Sekretariat DPRD semakin prima” papar Sutrisnowati.
Dalam studi banding ini, Ketua Komisi A DPRD D.I. Yogyakarta, Eko Suwanto, menyambut positif atas upaya Bawaslu D.I. Yogyakarta beserta jajaran dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH kepada Masyarakat. Menurutnya, penghargaan yang diterima oleh Sekretariat DPRD D.I. Yogyakarta tidak terlepas dari tiga hal, yakni pertama, mendengarkan rancangan kegiatan yang telah disusun oleh sekretariat, kedua, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta ketiga dengan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses yang telah dilakukan. Eko Suwanto berharap ketiga hal tersebut dapat diadaptasi oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta maupun Bawaslu Kabupaten/Kota agar semakin dapat mengoptimalkan pelayanan yang prima untuk Masyarakat. Meskipun pengelolaan JDIH pada Sekretariat DPRD D.I. Yogyakarta sudah sangat baik, namun disampaikan oleh Imam Pratanadi bahwa sebenarnya proses integrasi dengan JDIHN agak terlambat yakni baru bisa dilakukan pada tahun 2021. Sedangkan untuk saat ini pengoperasian dan pendokumentasian produk hukum JDIH masih menjadi satu tempat dengan perpustakaan.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penilaian JDIH kita dapat semakin baik dari tahun ke tahun, seperti upayakan setiap item penilaian sudah dilakukan, mulai menginventarisir kekurangan serta Langkah tindak lanjut, meningkatkan kompetensi SDM serta menggalakkan promosi JDIH ke Masyarakat luas.” Ungkap Imam Pratanadi.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama serta melihat-lihat berbagai koleksi produk hukum yang dimiliki oleh Sekretariat DPRD D.I. Yogyakarta di ruang perpustakaan.