Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Bawaslu D.I. Yogyakarta Bekerja Sama Dengan Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta

Perkuat Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Bawaslu D.I. Yogyakarta  Bekerja Sama Dengan Bank Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta

Yogyakarta - Untuk mendukung kesuksesan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu D.I. Yogyakarta menerima dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-D.I. Yogyakarta dalam bentuk Dana Hibah Langsung Bentuk Uang untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024. Guna mengelola Dana Hibah tersebut, Bawaslu D.I. Yogyakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota menjajaki kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) D.I. Yogyakarta yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta (13/12). Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta Drs. Benny Suharsono, M.Si, Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si, serta Kepala Cabang Utama BPD D.I. Yogyakarta. “Monggo nanti dapat saling berkolaborasi dan berkoordinasi bersama kami, karena BPD D.I. Yogyakarta memiliki semboyan “Berkembang Bersama”,” sambut Sekretaris Daerah D.I. Yogyakarta Benny Suharsono.

Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta Screning Yosmar Dano kemudian memaparkan bahwa proses penandatanganan perjanjian hibah di masing-masing kabupaten/kota telah terlaksana sebelum tanggal 10 Desember 2023, sesuai dengan instruksi Mendagri. “Masing-masing untuk Bawaslu Kota Yogyakarta mendapat dana hibah Rp11.790.846.000, Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul yang paling kecil kurang lebih Rp10.389.356.000, Bawaslu Kabupaten Sleman paling besar dengan nilai Rp13.750.000.000, Bawaslu Kabupaten Bantul Rp13.522.385.000 dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Rp12.171.632.000. Totalnya dana hibah Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta sebesar Rp61.624.219.000,” rinci Screning. Dana hibah ini nantinya digunakan untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024.

Sampai dengan tanggal 30 November 2023, Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota Se-D.I. Yogyakarta telah cair melalui Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Bawaslu Kabupaten/Kota Se-D.I. Yogyakarta dengan rincian sebagai berikut:

Bawaslu

Nilai Pencairan

Tanggal Pencairan

Kota Yogyakarta

Rp11.790.846.000,-

22/11/2023

Kabupaten Gunungkidul

Rp4.155.752.000,-

30/11/2023

Kabupaten Kulon Progo

Rp4.870.000.000,-

10/11/2023

Kabupaten Bantul

Rp5.408.954.000,-

30/11/2023

Kabupaten Sleman

Rp5.500.000.000,-

06/11/2023

 

Mekanisme pengelolaan dana hibah yang berbeda dengan APBN membuat Bawaslu D.I. Yogyakarta membutuhkan dukungan dari bank daerah yang sudah berpengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS). “Kami berterima kasih dan akan kami support dan akan bersinergi dalam pengelolaan dana tingkat kecamatan hingga jajaran dibawahnya . Kami akan menjembatani untuk berkoordinasi dengan seluruh cabang kami di kabupaten/kota untuk rencana operasionalisasi pada saat Pemilu nanti,” ujar Fendi, Kepala Cabang Utama BPD D.I. Yogyakarta yang menyambut baik kerja sama ini.

Pertemuan ditutup dengan foto bersama antara jajaran Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Kabupaten/Kota beserta jajaran BPD D.I. Yogyakarta yang sekaligus menandai dimulainya kerja sama pengelolaan dana hibah antara Bawaslu D.I. Yogyakarta dengan BPD D.I. Yogyakarta.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle