Persiapan Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu DIY Lakukan Audiensi ke KPID DIY
|
Yogyakarta -- Bawaslu D.I. Yogyakarta melakukan audiensi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) D.I. Yogyakarta pada hari Kamis, 19 Oktober 2023. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Tujuan dari audiensi ini adalah untuk saling berbagi terkait informasi, regulasi, dan persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024 pada masing-masing lembaga untuk mendapatkan pemahaman bersama sehingga dalam waktu dekat, gugus tugas antara Bawaslu DIY, KPU DIY, dan KPID DIY dapat terbentuk.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menyampaikan bahwa fokus pengawasan yang dilakukan antara lain: program siaran pemberitaan; program siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta pemilu dan jajak pendapat; iklan kampanye; program siaran pada masa tenang; dan program siaran pada hari pemungutan dan penghitungan suara. “Kami ingin ada konsepsi siaran pemilu terselenggara secara adil, tidak berpihak, dan tidak disponsori peserta pemilu kecuali hal-hal tertentu,” ujarnya.
Ketua KPID DIY Dewi Nurhasanah menyampaikan bahwa gugus tugas serupa pernah dibentuk pada tahun 2019 lalu untuk mengawasi iklan kampanye dan siaran terkait kepemiluan. Untuk tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi di antaranya kriteria dari KPU terkait lembaga penyiaran yang mendapatkan iklan kampanye serta teknis yang perlu dilakukan KPID dalam pengawasan pemberitaan kepemiluan. “Kewenangan kami hanya memberikan surat teguran kepada lembaga penyiaran. Pada regulasi kami, secara eksplisit disebutkan bahwa siaran kepemiluan menaati peraturan lembaga penyelenggara sehingga untuk kepemiluan, acuannya adalah regulasi dari KPU dan Bawaslu,” kata Dewi.
“Tahapan kampanye ini menjadi masalah kita bersama. Terkait penyiaran, ada permasalahan terkait proporsionalitas karena hampir semua media memiliki relasi politik sehingga ada potensi untuk tidak objektif dalam pemberitaan. Kemudian framing pemberitaan. Apapun harus kita ambil langkah pencegahan,” tegas Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. Dewi kemudian membenarkan bahwa media massa sangat strategis digunakan untuk menggiring opini masyarakat. Untuk itu, KPID melakukan perekaman konten, terutama konten siaran lokal, selama 24 jam. Jika ada temuan atau laporan dari masyarakat, KPID akan melakukan analisis untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksinya.
Selanjutnya, Bawaslu DIY berencana untuk melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY untuk membahas hal yang sama sehingga dalam waktu dekat Gugus Tugas Pengawasan Kampanye dapat segera dibentuk.