Persiapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu DIY Sinergi Dengan Biro Tata Pemerintahan DIY
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan audiensi ke Biro Tata Pemerintahan D.I. Yogyakarta pada Rabu (22/5/2024). Audiensi ini dalam rangka penguatan dan persiapan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah berjalan secara serentak seluruh Indonesia pada tahun 2024. Pada Audiensi, Bawaslu DIY ditemui langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) D.I. Yogyakarta, KPH. Yudonegoro.
Hadir dalam audiensi tersebut Pimpinan Bawaslu DIY yakni Mohammad Najib, Umi Illiyina dan Agung Nugroho, dan Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Hasto Pambudi Tomo beserta Staf.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah berjalan, walaupun untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak ada pemilihan langsung kepala daerah di tingkat provinsi, tetapi Pemilihan Gubernur diatur khusus dalam undang-undang keistimewaan tersebut, namun untuk Kabupaten/kota yang ada di Provinsi DIY tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah sehingga provinsi memiliki tanggung jawab mengawal persiapan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pilkada tersebut agar berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyampaikan bahwa “Pengawasan terhadap Pelaksanaan pilkada di Kabupaten/kota di DIY tetap menjadi Tanggung jawab dari Bawaslu Provinsi guna memastikan Pelaksanaan Pengawasan pada Tahapan Pemilihan kepada daerah berlangsung sesuai dengan Peraturan yang ada”.
Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina menambahkan bahwa Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah terkait pemutakhiran data pemilih yang berasal dari DP4 dan Data Pemilu Terakhir 2024. Terkait tahapan ini memiliki celah kerawanan, diantaranya adalah pemilih yang meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah pindah alamat yang baru namun masih terdaftar di tempat asal, potensi alih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya. Untuk mengantisipasi celah kerawanan tersebut Bawaslu DIY memerlukan dukungan dari Biro Tapem DIY agar bisa mendapatkan data pemilih pada Pelaksanaan Pilkada, yang berguna untuk mengawal transparansi dan menjadi data pembanding dari data yang nanti akan diolah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) untuk selanjutnya dilakukan pengawasan secara optimal.
Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho juga menambahkan bahwa terkait internal Bawaslu khususnya SDM membutuhkan dukungan dan support guna memfasilitasi Sekretariat panwas pemilihan kecamatan dari pemerintah.
Kepala Biro Tata Pemerintahan D.I. Yogyakarta, KPH. Yudonegoro merespon dengan baik terhadap perihal yang sudah disampaikan oleh Bawaslu DIY, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan payung hukum yang ada.
“Kami tidak ada masalah terkait data ini kami berikan yang penting ada aturannya, dan tidak melanggar regulasi yang ada, aturannya semua data harus ke Kemendagri lewat Disdukcapil”. Ujar KPH. Yudonegoro .