Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu DIY Ikuti Bimbingan Teknis di Mahkamah Konstitusi

Persiapkan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu DIY Ikuti Bimbingan Teknis di Mahkamah Konstitusi

Bogor – Bawaslu D.I. Yogyakarta berkesempatan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Gelombang II yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, pada 3 s.d 6 September 2024. Adapun peserta dalam kegiatan ini yakni Koordinator yang membidangi Hukum baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se- Indonesia. Acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka mempersiapkan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) baik mengenai mekanisme hukum beracara, mekanisme tahapan dan jadwal penanganan perkara hingga praktik penyusunan keterangan Bawaslu dalam PHP Kepala Daerah 2024.

Bimtek ini secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan disaksikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono. Dalam pembukaannya, Saldi Isra menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu kian membaik dari sisi kualitasnya, semula keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu seperti format laporan pada atasan, namun seiring dengan bimbingan teknis yang telah dilakukan baik oleh MK maupun Bawaslu, kini keterangan yang dihasilkan pun telah sangat membantu Majelis Hakim saat memutuskan sebuah perkara.

“Ketua MK Pak Suhartoyo bilang Bawaslu ini mitra strategis kami dalam penyelesaian sengketa, maka semakin baik, semakin perfect laporan yang disampaikan dalam pemberian keterangan itu akan semakin mudah MK untuk menilai posisi kedua belah pihak yang bertikai ini” papar Yang Mulia Saldi Isra.

Saldi Isra juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterangan yang telah disusun oleh Bawaslu sebab substansi dari keterangan tersebut telah membantu MK dalam merekonstruksi kembali peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan melalui Laporan Hasil Pengawasan hingga Penindakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berharap agar bimtek ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kembali kapasitas penyusunan keterangan sebab magnitude rezim pilkada tentu berbeda dengan rezim pemilu. Terkait dengan pengawasan Pilkada, Saldi Isra menekankan agar Bawaslu dapat berlaku objektif dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah.

“Pilkada itu jangan-jangan calonnya ada di sebelah rumah kita. Jadi objektifitas itu menjadi kunci teman-teman membuktikan, Bawaslu adalah Lembaga yang memiliki desain untuk berada pada posisi netral untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan” tegas Saldi.

Pembukaan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dengan seluruh peserta bimtek, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi pada yang dibawakan langsung oleh Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun bimtek ini terdiri dari beberapa sesi yang wajib diikuti oleh seluruh peserta, mulai dari pre test, penjelasan teknis kegiatan, enam sesi materi, dua sesi praktik penyusunan keterangan, hingga post test serta evaluasi kegiatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle