Perubahan Signifikan Sentra Gakkumdu
|
Yogyakarta – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar rapat pembahasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada Rabu (08/08/23). Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah perubahan signifikan pada Sistem Koordinasi Pengawasan Pemilu Gakkumdu serta beberapa perubahan lain yang akan diterapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan menjelaskan adanya perubahan mencakup kegiatan baru Gakkumdu yang bertujuan menyamakan dan menindaklanjuti temuan dan laporan dengan lebih efektif. Beberapa revisi pun dilakukan termasuk penghapusan elemen yang tidak memberikan dampak nyata dan penyesuaian dalam proses pembentukan Gakkumdu.
Ada beberapa perubahan dalam sentra Gakkumdu, salah satunya menyangkut masa tugas. Saat ini masa tugas sentra Gakkumdu berakhir setelah pemilu dan dapat diperpanjang apabila regional pemilu masih belum selesai”, jelas Bayu. Selain hal tersebut, perubahan signifikan terjadi pada struktur organisasi Gakkumdu yang lebih detail menggambarkan ruang kerja masing-masing unsur.
Perubahan lain juga terjadi pada penambahan jumlah personil penyidik sesuai tingkatan dan jaksa sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Meskipun ada perubahan penting dalam struktur dan tugas Gakkumdu, permasalahan yang terjadi saat ini masih adanya tim Gakkumdu yang belum sepenuhnya menguasai konsep Gakkumdu.
Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian, AKBP Tri Wiratmo menyampaikan perlu adanya pembahasan selanjutnya yang meningkatkan pemahaman masing-masing unsur baik dari kepolisian maupun kejaksaan. “Perlu ada pembahasan selanjutnya yang fokus pada tugas dan kewenangan masing-masing unsur. Selain itu perlu membuat matriks yang berisi penjelasan mengenai pasal-pasal krusial. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemahaman dan penerapan konsep Gakkumdu tersebut”, ujar Tri.