Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Apel Pagi: Ketua Bawaslu Provinsi DIY Sampaikan Masa Pasca-Pemilu Bukan Waktu Bersantai

Pimpin Apel Pagi: Ketua Bawaslu Provinsi DIY Sampaikan Masa Pasca-Pemilu Bukan Waktu Bersantai

 

YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan profesional dalam mengawal demokrasi, meskipun tahapan pemilu utama telah usai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi DIY, Mohammad Najib, saat memimpin apel pagi rutin di halaman kantor Bawaslu DIY pada Senin (19/5).

Dalam amanatnya, Najib menekankan bahwa masa post-electoral bukanlah masa rehat, melainkan periode strategis untuk refleksi, evaluasi, dan konsolidasi kelembagaan. Ia menyebut masa ini sebagai kesempatan emas untuk mengukur efektivitas pengawasan pemilu dan merancang perbaikan menuju Pemilu berikutnya.

“Masa setelah pemungutan suara bukanlah akhir dari proses demokrasi. ini adalah waktu penting untuk refleksi dan konsolidasi. Kita harus melihat kembali apa yang telah kita lakukan, mengukur efektivitas pengawasan, dan menyiapkan diri menghadapi tantangan berikutnya,” ujar Najib.

Najib juga mengingatkan bahwa jajaran Bawaslu, sebagai pengawas pemilu, memegang tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga integritas demokrasi. Ia menegaskan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan koordinasi tim sebagai pilar penguatan kelembagaan.

Tidak hanya bicara soal teknis kelembagaan, Ketua Bawaslu Provinsi DIY juga memotivasi seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat dan kekompakan dalam bekerja. Ia menyebut bahwa keberhasilan pengawasan tidak mungkin diraih tanpa kerja kolektif yang solid.

Apel pagi Bawaslu ini rutin dilakukan tiap senin pagi. Apel diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu DIY. Selain sebagai forum disiplin kerja, kegiatan ini juga menjadi wadah penyampaian arah kebijakan dan penguatan visi kelembagaan ke depan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle