Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Ajak Mahasiswa UGM Menjadi Penyelenggara Pemilu

Puadi Ajak Mahasiswa UGM Menjadi Penyelenggara Pemilu

Yogyakarta - Bawaslu DIY memfasilitasi kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2024” yang dilakukan Bawaslu RI pada Rabu, 13 September 2023 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Bekerja sama dengan Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) UGM, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang mahasiswa Prodi S-1 maupun S-2 Fakultas Hukum UGM. Turut hadir dalam kegiatan ini Puadi (Anggota Bawaslu RI) sebagai Narasumber, Bachtiar Baetal (Tenaga Ahli Bawaslu RI), Bayu Mardinta Kurniawan, Sutrisnowati, dan Umi Illiyina (Anggota Bawaslu DIY), Screning Yosmar Dano (Kepala Sekretariat Bawaslu DIY), serta Yance Arizona (Ketua PANDEKHA UGM) sebagai Moderator.

Dalam paparannya, Puadi mengatakan Indonesia akan menyelenggarakan pemilu yang cukup rumit di tahun 2024. “Bawaslu selaku lembaga negara yang diberi tugas dan wewenang dalam pengawasan pemilu memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan,” jelas Puadi. Puadi menyoroti kebanyakan mahasiswa hanya mengetahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Padahal menurut UU No. 7 tahun 2017, penyelenggara pemilu tidak hanya KPU tetapi juga ada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing.

Puadi juga mengungkapkan beberapa isu yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Pertama, masyarakat akan dihadapkan dengan mantan narapidana yang diizinkan menjadi bakal calon legislatif selama statusnya ini dipublikasikan melalui media. Kedua, adanya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan selama mendapatkan izin dari pembuat kebijakan di institusi tersebut dan tidak membawa atribut kampanye. “Putusan ini jelas bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h terkait larangan kampanye di institusi pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah, sehingga muncul tantangan terkait bagaimana kampanye di institusi pendidikan ini akan diawasi”, tambah Puadi.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengawal proses ini adalah pengawasan partisipatif dari masyarakat. “Kami berharap mahasiswa ikut menjadi penyelenggara pemilu,” ajak Puadi. Mahasiswa tidak hanya dapat berpartisipasi sebagai pemilih dalam pemilu, tetapi juga sebagai pihak yang mengawal proses pemilu salah satunya dengan menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif.

Selain itu, sering kali persoalan kecurangan di lapangan terjadi karena ketidakpekaan masyarakat. Belum lagi isu terkait masyarakat yang masih takut melaporkan pelanggaran meskipun sudah mengetahui mekanisme pelaporannya. Puadi menjamin identitas pelapor dilindungi oleh Bawaslu sehingga masyarakat tidak perlu takut melapor. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci kesuksesan pengawasan pemilu, sesuai dengan tagline Bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.

Bachtiar Baetal kemudian menambahkan untuk melakukan pengawasan secara adil dan berimbang, Bawaslu telah membentuk Satgas untuk mengawasi berbagai permasalahan pemilu. Dengan adanya pengawasan oleh Bawaslu, potensi kecurangan dapat diminimalisir atau dicegah sejak dini (preventive function). Dukungan dari berbagai pihak, khususnya civitas akademika perguruan tinggi sangat diperlukan untuk mendukung tugas-tugas Bawaslu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, jujur, dan transparan.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle