Puadi ajak Panwaslu Kecamatan Bangun Soliditas dan Kawal Pemilu
|
Yogyakarta - Anggota Bawaslu RI Puadi menghimbau peran aktif para pengawas tingkat kecamatan agar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan. “Saya kira banyak hal yang sebetulnya menjadi PR kita bersama, tetap jalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, dan tetap membangun koordinasi dengan sesama stakeholder, ujarnya. Pesan tersebut disampaikan Puadi saat menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawasn Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman di Indoluxe Hotel Yogyakarta, Rabu (13/9/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bachtiar Baetal (Tenaga Ahli Bawaslu RI), Mohammad Najib (Ketua Bawaslu DIY), Bayu Mardinta Kurniawan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY), Umi Illiyina (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY), Sutrisnowati (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY) serta Screning Yosmar Dano (Kepala Sekretariat Bawaslu DIY) .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini menyadari adanya harapan dan kenyataan yang belum bisa terfasilitasi dengan baik. Namun dia berharap agar pengawas di tingkat kecamatan yang merupakan garda terdepan dalam proses pencegahan pelanggaran pemilu untuk tetap menjaga komitmen, integritas, profesionalitas. Mengingat tahapan yang sudah semakin padat sehingga pengawas akan dihadapkan dengan adanya potensi-potensi pelanggaran di tiap-tiap tahapan.
Lebih lanjut, Puadi menyampaikan penting adanya garis koordinasi karena Bawaslu adalah lembaga yang hierarkis dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten hingga level kecamatan, desa dan TPS. Beberapa isu kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, isu tentang dimajukannya Pilkada, kemudian isu dimajukannya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ini juga menjadi fokus perhatian, terutama untuk para pengawas di tingkat kecamatan agar menjadi catatan terkait potensi-potensi penanganan pekanggaran. Menurutnya pintu masuk penanganan pelanggaran dimulai dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di tingkat kecamatan yang kemudian dituangkan dalam sebuah temuan, dan itu merupakan hasil dari proses panwascam dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kedepan Puadi mengimbau agar lembaga Bawaslu yang sifatnya hierarkis ini bisa turun ke lapangan sampai ke level grasroots, untuk itu nanti Bawaslu DIY dengan Bawaslu Kabupaten Sleman tetap bersinergi agar informasi-informasi yang didapatkan di tingkat pusat dapat tersampaikan di tingkat kecamatan. Ia juga berharap pengawas di tingkat kecamatan sudah berkoordinasi dengan camat, danramil, dan kapolsek. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan tentang fasilitasi, pemerintah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. “Jadi tidak salah kalau nanti di lapangan teman-teman panwascam bisa segera berkoordinasi dengan teman-teman stakeholder yang ada di tingkat kecamatan, kemudian juga dengan kepolisian. Ini juga nanti berkaitan tentang netralitas POLRI, kemudian juga nanti berkaitan tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks Koramil atau Danramil, mungkin ini juga berkoordinasi dalam rangka netralitas TNI yang dari level pusat sampai kemudian level grassroots untuk dibangun komunikasi dalam rangka proses mengejawantahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 s/d pasal 98 yang kemudian ini menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu beserta jajarannya dalam rangka mengawasi tahapan netralitas TNI, ASN, dan POLRI,“ pungkasnya.
Puadi menutup sambutannya dengan menuliskan pesan untuk Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya dalam sebuah kertas yang bertuliskan “Bangun Soliditas, Kawal Pemilu”.