Rekapitulasi Hasil Suara Provinsi di Tingkat Nasional, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Pengawasan Melekat
|
DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi pertama yang dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk wilayah provinsi.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (9/3). Hadir pula para saksi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (capres-cawapres), saksi dari calon perseorangan serta saksi Partai Politik (parpol) Pemilu 2024.
Hadir Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Totok Hariyono, Ketua Bawaslu Provinsi DIY, Mohammad Najib, Anggota Bawaslu Provinsi DIY, Umi Illiyina, Sutrisnowati, dan Bayu Mardinta Kurniawan.
Dari empat provinsi yang rencananya akan dilakukan rekap nasional, DIY dibahas pertama.
“Teman-teman KPU Provinsi yang sudah hadir di sini KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Hasyim.
Rapat pleno yang digelar hari ini lanjut Hasyim, merupakan kelanjutan dari proses rekap sebelumnya untuk daerah pemilihan luar negeri.
Di mana, terdapat 127 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang telah selesai dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI.
Pihaknya pun mengajak seluruh yang hadir untuk memanjatkan doa terlebih dahulu.
“Kita lanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta,” Hasyim menambahkan.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi membacakan kejadian khusus dalam proses penghitungan suara berjenjang di wilayah DIY, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Dalam catatan kejadian khusus yang menjadi sorotan utama adalah terkait persoalan pengadaan dan perencanaan surat suara yang berbeda antara Jumlah yang dicetak dengan hasil yang diterima mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1413 Tahun 2023 tentang jumlah surat suara yang dicetak pada Pemilu 2024, terdapat kekurangan surat suara di sejumlah TPS yang tersebar di Kabupaten/Kota se-DIY.
“Catatan Kejadian Khusus dalam proses penghitungan suara di tingkat Provinsi merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu DIY,” Kata Shidqi dalam pemaparannya.
Setelah itu, KPU DIY akan membacakan perolehan suara pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (capres-cawapres).
Kemudian, dilanjutkan pembacaan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) dari 18 partai politik (parpol) untuk pileg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).