Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Regulasi Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Bawaslu DIY Lakukan Audiensi ke PTUN Yogyakarta

Samakan Persepsi Regulasi Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Bawaslu DIY Lakukan Audiensi ke PTUN Yogyakarta

Yogyakarta – Dalam rangka persiapan Pemilu Serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 dan telah dimulainya tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu DIY melakukan audiensi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk menyamakan persepsi dalam hal upaya hukum sehubungan dengan tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) . Audiensi dilaksanakan pada Selasa, 26 September 2023 pukul 13.00 WIB di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Bawaslu DIY diwakili oleh Sutrisnowati (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Umi Illiyana (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Bayu Mardinta Kurniawan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) beserta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu DIY.

Sutrisnowati menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah bentuk tindak lanjut dari koordinasi bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Beberapa waktu lalu, terjadi transisi keanggotaan Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga momen ini sangat tepat untuk mengenalkan anggota baru Bawaslu DIY agar ke depannya dapat memperkuat koordinasi antar lembaga. Selain itu, tujuan dari audiensi ini  berkaitan dengan upaya mitigasi untuk menemukan titik pemahaman yang sama sehingga informasinya dapat diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. “Harapannya, ada pemahaman bersama antara Bawaslu DIY dengan PTUN Yogyakarta terkait dengan regulasi kepemiluan,” imbuhnya.

Vinaricha Sucika Wiba selaku perwakilan dari PTUN Yogyakarta menyambut baik audiensi dari Bawaslu DIY. Beliau menyatakan bahwa dasar yang digunakan oleh PTUN adalah peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017, sedangkan Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. “Kedua peraturan ini menjadi dasar kita dalam menyelenggarakan kegiatan kepemiluan ini,” imbuhnya. Beliau menambahkan kaitannya dengan penanganan sengketa pemilu menggunakan Perma Nomor 5 Tahun 2017 dengan persidangan secara e-Court. e-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), pemanggilan, dan penyampaian salinan putusan yang seluruhnya dilakukan secara daring.

Kegiatan audiensi ini diharapkan dapat menjadi modal untuk kegiatan “Forum Bersama Bawaslu DIY dan Bawaslu Kab/kota bersama PTUN Yogyakarta” yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle