Sekretariat Bawaslu DIY Audiensi dengan Sekda DIY, Laporkan Realisasi dan Pengembalian Hibah Pilkada 2024
|
Yogyakarta, 19 Mei 2025 — Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan realisasi penggunaan dan pengembalian Dana Hibah Pilkada 2024 dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi DIY.
Dari total dana hibah sebesar Rp 61,6 miliar, tercatat realisasi sebesar Rp 51,4 miliar, sementara sisa Rp10,2 miliar telah dikembalikan ke kas daerah sebelum 10 Maret 2025. Pengembalian anggaran dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY. Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengembalian sebesar Rp2,4 miliar, pengembalian oleh Bawaslu Kabupaten Bantul Rp2,038 miliar, Bawaslu Kabupaten Sleman Rp1,5 miliar, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rp854 juta, dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Rp3,3 miliar. Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah juga telah disampaikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemberi hibah.
Sebagai tambahan informasi audiensi yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi DIY ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DIY Screning Yosmar Dano dan dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi DIY serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, serta Keputusan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyampaikan apresiasi atas pengelolaan dana hibah yang akuntabel dan menekankan pentingnya dokumentasi pertanggungjawaban untuk disimpan dengan baik. Beliau juga menyatakan kepercayaan Pemerintah Daerah Provinsi DIY terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang telah mengelola anggaran dengan baik dan transparan.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY Danang Setiadi mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada menunjukkan proses berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, ia mencatat bahwa pendanaan tetap menjadi isu penting, mengingat DIY tidak menyelenggarakan pemilihan Gubernur. Kedepan Pemda DIY diharapkan tetap dapat memberikan hibah meskipun tidak ada tahapan pemilihan Gubernur, demi mendukung fungsi koordinasi kelembagaan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu menjelaskan bahwa pengelolaan bantuan keuangan khusus turut melibatkan kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah DIY sebagai bagian dari dukungan teknis dalam proses anggaran.
Audiensi ini menegaskan komitmen Bawaslu DIY untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas di Daerah Istimewa Yogyakarta.